Kemenkum Serahkan Sertifikat KIK di Pacu Jalur 2025

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) sekaligus menetapkan kawasan berbasis kekayaan intelektual (KBKI) pada Festival Pacu Jalur 2025 di Tepian Narosa, Kuantan Singingi, Riau, Rabu (20/8/2025).
Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Keamanan dan Ketertiban dan Intelijen Adam Muhammad menyerahkan sertifikat KIK pacu jalur kepada pemerintah daerah.
Menurut dia, tradisi itu tidak hanya perlombaan mendayung, tetapi juga wujud identitas dan jati diri masyarakat Riau.
“Dengan adanya sertifikat KIK ini, warisan budaya pacu jalur semakin terlindungi secara hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sekaligus menjadi simbol pengakuan nasional dan internasional,” kata Adam sebagaimana keterangan diterima di Jakarta seperti dilansir ANTARA.
Dijelaskan, pacu Jalur merupakan pesta rakyat kebanggaan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang diselenggarakan sejak abad ke-17. Jalur merupakan alat angkut dan transportasi utama warga desa di Rantau Kuantan.
Pada 100 tahun kemudian, warga melihat sisi lain yang membuat keberadaan jalur itu menjadi menarik, yakni dengan digelar perlombaan adu kecepatan yang saat ini jamak dikenal dengan nama pacu jalur.
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Isu-Isu Strategis Carman Ansari Latief juga menyerahkan piagam penetapan Pacu Jalur Tepian Narosa, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau sebagai KBKI untuk kategori kawasan karya cipta dan KIK.
“Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pacu jalur tetap hidup, relevan, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Kemenkum juga menyerahkan sertifikat KIK ekspresi budaya tradisional sepak rago tinggi, yakni sebuah permainan tradisional yang diperkirakan sudah ada sejak tahun 1833 yang berasal dari Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sertifikat KIK dan piagam penetapan KBKI merupakan bentuk pelindungan hukum atas ekspresi budaya masyarakat. Penyerahan sertifikat dan piagam tersebut diharapkan dapat menjadi penguat identitas dan mendorong perekonomian daerah melalui pemanfaatan kekayaan intelektual. (dam)