Nusantara

Penyidikan Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa, Yudi Purnomo: Idealnya Sudah Ada Tersangka

INDOPOSCO.ID – Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Banten menjadi sorotan publik.

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengatakan, sebuah kasus yang penyidikannya telah berjalan hampir setahun seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka.

“Kewenangan penetapan tersangka memang ada ditangan penyidik untuk menetapkan, namun idealnya kasus yang penyidikan telah berlangsung hampir setahun seharusnya sudah mengungkap tersangka,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Jumat (21/6/2024).

Selain itu Yudi menekankan, pengembalian uang langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang merupakan bukti kuat yang memperkuat dugaan adanya praktik tindak pidana korupsi.

“Dalam proses penyidikan, jika ada pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus pidana Sesuai dengan UU 31 99 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tipikor,” tegasnya.

“Maka perlu disampaikan kepada publik secara berkala apa saja hambatannya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Tangerang dilaporkan telah menerima pengembalian dana sebesar Rp32,8 miliar ke kas daerah.

Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan belanja modal dalam pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.

“Benar, uang tersebut telah tercatat masuk ke kas daerah,” kata sumber INDOPOS.CO.ID pada Rabu (19/6/2024).

Luas lahan RSUD Tigaraksa yang dilaporkan mencapai sekitar 4,9 hektar, dibebaskan pada tahun 2021 dengan alokasi dana dari APBD sebesar sekitar Rp49 miliar.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button