Hampir Setahun Kasus Firli Jalan di Tempat, Yudi Purnomo: Sudah Waktunya Polisi Tahan

INDOPOSCO.ID – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah hampir setahun berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski demikian, kasus tersebut masih terhenti di kepolisian dan belum diserahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Firli resmi menjadi tersangka sejak 22 November 2023, diduga memeras SYL terkait korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Lamanya penanganan kasus Firli dengan alasan melengkapi berkas perkara tentu menjadi banyak pertanyaan,” katanya dalam keterangan yang diterima indopos.co.id, pada Kamis (3/10/2024).
Eks penyidik KPK yang menangani kasus Bank Century dan proyek E-KTP menyebut ada tiga alasan penting mengapa Firli Bahuri harus ditahan.
Pertama, Firli telah hampir setahun menjadi tersangka sejak November 2023. Kedua, Polda Metro Jaya kini juga menyelidiki dua kasus baru terkait Firli, yakni TPPU dan pertemuan dengan pihak berperkara. Ketiga, pergantian kepemimpinan nasional dari Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto menandai momen krusial, agar kasus Firli tidak menjadi beban pemerintahan baru.
“Sebagai ketua KPK pertama yang menjadi tersangka korupsi, hal ini bisa mempengaruhi komitmen pemberantasan korupsi di pemerintahan berikutnya,” ujarnya.
Mantan ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan, rencana pemanggilan Firli oleh Polda Metro Jaya merupakan waktu yang tepat untuk melakukan penahanan.
“Namun, hingga kini, kasus Firli Bahuri masih mandek di kepolisian dan belum dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (fer)