Eks KPK: Penegak Hukum Harus Proaktif Usut Aset Pemprov DKI Senilai Rp 604,2 T

INDOPOSCO.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai aparat penegak hukum harus proaktif mengusut LHP BPK terkait pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta senilai Rp604,2 triliun tanpa menunggu laporan masyarakat.
“Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dipublikasikan, sepatutnya penegak hukum diberi otoritas penuh untuk segera mengambil langkah lanjutan atas temuan tersebut, tanpa perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (2/10/2024).
Ia mendorong penegak hukum untuk menyelidiki temuan LHP BPK guna memastikan keberadaan unsur tindak pidana korupsi
“Langkah penyelidikan perlu segera dilakukan guna memastikan apakah temuan tersebut mengandung indikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
“Khususnya, untuk mengkaji lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengarah pada adanya potensi kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menanggapi temuan BPK terkait masalah pengelolaan aset Pemprov DKI senilai Rp604,2 triliun.
Ia mendesak aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, untuk menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut.
“Temuan BPK wajib ditindaklanjuti (APH). Apalagi sudah ada pendetailan,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (26/9/2024).
Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejagung menyoroti temuan LHP BPK terkait pengelolaan aset Pemprov DKI senilai Rp604,2 triliun, tetapi masih menunggu aduan resmi dari masyarakat.
“Kita tunggu aja apakah ada laporan pengaduan soal (aset pemprov DKI) itu,” pungkasnya. Sementara itu, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.
BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan. Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.
Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:
1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan pembuatan sistem manajemen aset.
2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.
3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.
4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.
5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)