Istri Mantan Bupati Langkat Minta Keadilan Ditegakkan: TRP Tak Terlibat TPPO dan Kinerja LPSK Kurang Profesional

INDOPOSCO.ID – Keluarga mantan Bupati Langkat, TRP yang dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Langkat meminta proses peradilan dilakukan secara adil dan transparan.
“Kami keluarga meminta agar perkara ini bisa segera diselesaikan. Karena kami sekeluarga sangat menantikan kepulangan Bapak (mantan Bupati Langkat TRP – Red),” tutur Tiorita Surbakti, isteri mantan Bupati Langkat kepada indopos.co.id, Rabu (15/5/2024).
Mengenai harapannya terhadap tuntutan Jaksa, Rita meminta jaksa lebih memperhatikan fakta-fakta persidangan dimana saksi-saksi yang dihadirkan sama sekali tidak menyebutkan suaminya.
“Berdasarkan fakta persidangan di PN Langkat ini, tidak pernah sekalipun nama Bapak TRP diungkapkan secara langsung oleh saksi. Dalam sidang itu saya menyaksikan tidak ada satu orang pun yang menyatakan Bapak terlibat. Jadi saya mohon, keadilan itu ditegakkan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga mempertanyakan kinerja dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang dinilai kurang profesional.
“LPSK tidak profesional dalam melakukan perlindungan terhadap yang disebut sebagai korban. Karena berdasarkan keterangan korban dilindungi LPSK, mereka tidak pernah meminta untuk dilindungi. Tapi LPSK yang meminta mereka supaya mau dilindungi oleh lembaga itu,” ujar Rita yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat ini.
Selain itu, lanjutnya, soal ganti rugi, LPSK juga terkesan mengada-ngada. “Semua hitungan ganti rugi berdasarkan kemauan LPSK dan tidak dituangkan secara terperinci. Masak ada korban yang mengaku kerja tidak dibayar selama 2 bulan karena berada di tempat pengobatan itu minta ganti rugi ratusan juta,” katanya lagi.
Maka Rita berharap jaksa dan hakim memperhatikan fakta-fakta persidangan tersebut. Penasihat hukum TRP, Anggun Rizal mengatakan bahwa penundaan ini terjadi karena ketidaksiapan JPU dalam membacakan tuntutannya.
“Kami menganggap JPU tidak siap dalam membuat tuntutan berdasarkan dakwaan yang mereka buat sendiri,” tutur Anggun.
Penasihat Hukum TRP ini juga menerangkan bahwa tuntutan terhadap kliennya itu memang harus ditinjau ulanh karena memang sejumlah orang yang dianggap sebagai korban telah mencabut tuntutannya secara sukarela.
“Jadi kasus kerangkeng ini tak seseram seperti yang selama ini diberitakan,” katanya.
Sebelumnya Sidang Perkara TPPO Mantan Bupati Langkat TRP kembali ditunda dengan alasan, JPU belum menyelesaikan nota tuntutannya. Untuk diketahui, terdakwa kasus TPPO TRP dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sidang yang digelar di ruang Prof Dr Kusumah Admadja itu, dihadiri kerabat dan anak serta Tiorita Br Surbakti yang merupakan istri TRP.
Ratusan kader Pemuda Pancasila juga memadati areal PN Stabat hingga ke ruang sidang, untuk memberikan dukungan moril kepada TRP. (gin)