Solihin Ngadu ke Komnas HAM, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Solihin, seorang warga Kabupaten Lebak, Banten yang mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Banten mengadukan Ahhmad Jazuli Abdilah, ketua Komisi I DPRD Banten ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dengan surat laporan Nomor 007/PRI-HAM/V/2024 dengan cap dan stempel basah Komnas HAM.
Pasalnya, laporan tentang sengeketa informasi yang diajukan Solihin sejak akhir tahun lalu bisa diproses, karena seluruh komisioner di KI sudah bubar alias demisioner, sementara calon anggota KI yang lulus seleksi terbuka (Selter), dan sudah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and propeer tes oleh Komisi I DPRD Banten, namun hasilnya tak kunjung diserahkan oleh ketua Komisi I kepada pimpinan DPRD Banten.
“Sebagaimana pernyataan saya pada 5 Mei 2024 di indopos.co.id, bahwa saya sangat dirugikan akibat tindakan Ketua Komisi I DPRD Banten yang terus menunda proses penyelesaian uji kalayakan dan kepatutan calon anggota/Komisioner Komisi Informasi Banten Periode 2023–2027,” ujar Solhin kepada indopos.co.id, Minggu (12/5/2024).
Menurut Solihin, akibat terus ditundanya penyerahan hasil fit and proper test tersebut mengakibatkan terhambatnya pelayanan publik dan pelayanan hak asasi.
“Hak saya untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur di Pasal 28F dan Pasal 14 UU HAM. Dan sebagai bentuk bahwa pernyataan tersebut bukan hanya gertakan, maka pada 8 Mei 2024 lalu saya secara resmi telah mengadukan Ketua Komisi I DPRD PBanten ke KomnasHAM atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU HAM,” teragnya.
Ia juga mengetahui jika Ketua Komisi I DPRD Banten di salah satu media online menyatakan jika permasalahan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota/Komisioner KI Banten Periode 2023 – 2027 akan selesai di Mei 2024.
“Akan tetapi saya sudah terlanjur tidak percaya atas omongan dan pernyataan Ketua Komisi I DPRD Banten tersebut. Ketidakpercayaan saya karena Ketua Komisi I DPRD Banten telah beberapa kali menjanjikan akan menyelesaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota/ Komisioner KI Banten Periode 2023-2027,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, pernyatan pernyataan Jazuli di media online nasional dengan judul, yakni, “Akan Selesai Sebelum Puasa Ramadan”. “ Akan Selesai Sebelum Hari Raya Idul Fitri”.
“Dari situ saja saya berkesimpulan jika Ketua Komisi I DPRD Banten ini menunjukkan janjinya tidak bisa dipercaya. Selain ke Komnas HAM, dalam waktu dekat saya akan mengirimkan surat serupa ke DPP Partai Demokrat dan gugatan PTUN. Akan tetapi jika dalam perjalanan waktu ternyata Ketua Komisi I DPRD Banten bisa bertindak lebih cepat, maka baik laporan Pengaduan ke Komnas HAM maupun DPP Partai Demokrat maupun gugatan TUN tentu akan saya cabut,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Banten H.A Jazuli Abdillah membantah adanya upaya dirinya menggagalkan hasil seleksi terbuka (Selter) calon komisioner Komisi Informasi (KI) Banten yang sudah dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Pemprov Banten.
“Saya perlu luruskan, tidak ada niat sedikitpun untuk menggagalkan hasil pansel dalam menjaring calon komisioner KI yang hasilnya sudah diserahkan kepada Komisi I oleh Pansel. Dan kami pun sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon yang lolos dalam seleksi,” terang Jazuli kepada indopos.co.id, Selasa (7/5/2024) lalu.
Jazuli menjelaskan, terlambatnya penyerahan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KI dari Komisi I kepada pimpinan dewan hanya karena persoalan teknis dan adanya kesibukan dari masing-masing anggota Komisi I pada masa Pileg dan pasca Pileg.
“Namun demikian, kami berjanji pada Mei ini persoalan KI akan selesai, dan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sudah kami lakukan akan diserahkan kepada pimpinan dewan untuk diteruskan kepada Pj Gubernur dan itu tidak perlu rapat Pleno,” tegasnya. (yas)