Nusantara

Petambak Karimun Jawa Berpeluang Bebas Melalui Praperadilan

INDOPOSCO.ID – Peluang petambak Karimun Jawa untuk terbebas dari perkara hukum yang dijeratkan aparat penegak hukum (gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbuka lebar melalui gugatan praperadilan. Majelis hakim praperadilan bisa memerintahkan dihentikannya penyidikan atas perkara pencemaran lingkungan jika tim gakkum dinilai keliru dalam menerapkan prosedur dan tata cara penyidikan serta tidak absahnya penetapan status tersangka.

Praktisi sekaligus pemerhati masalah hukum alumni Universitas Indonesia, Horas AM Naiborhu SH menyampaikan opininya perihal perkembangan kasus tambak udang Karimun Jawa, setelah mencermati informasi yang berkembang luas di masyarakat terkait penanganan kasus tersebut. Lebih lanjut mantan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), bersama pimpinan teras partai SRI Rocky Gerung dan Wimar Witoelar, memaparkan bahwa praperadilan memang lebih mempersoalkan pada aspek prosedur dan tata cara penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Namun, lanjut Horas, praperadilan bisa juga memiliki konsekuensi pada dihentikannya perkara sesuai dengan substansi praperadilannya. “Jika praperadilannya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan dikabulkan oleh hakim praperadilan, maka perkara bisa dihentikan,” ungkap Horas kepada media, Senin (13/5/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Gakkum KLHK telah menetapkan sebanyak empat petambak Karimun Jawa sebagai tersangka dalam tindak pidana lingkungan hidup. Tiga di antara keempat tersangka itu, yakni Sutrisno (50), Teguh Santoso (44), dan Mirah Sanusi Darwiyah (48), bahkan telah berstatus tahanan sejak 13 Maret 2024.

Gakkum KLHK menjerat para tersangka petambak dengan Pasal 40 Ayat 3  juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) yang berisi larangan kepada setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam di kawasan Balai Tanam Nasional (BTN) Karimum Jawa. Selain itu, Gakkum KLHK juga menjeratkan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), perihal perbuatan yang berakibat terjadinya pencemaran air laut Karimun Jawa yang dinilai telah melampaui baku mutu, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Dijeratkannya Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam bermula dari surat Kepala Balai Taman Nasional Karimun Jawa yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK pada 14 September 2022. Surat tersebut berisi permohonan agar Gakkum KLHK melakukan pengawasan kegiatan tambak udang di Karimun Jawa. Langkah selanjutnya, Gakkum KLHK melaksanakan penertiban pipa inlet yang dipasang para petambak dari lokasi tambak sampai ke perairan Karimun Jawa, yang terbilang masuk dalam kawasan konservasi. Pipa-pipa inlet yang berfungsi sebagai sarana menyedot air laut itulah yang dijadikan salah satu pintu masuk aparat Gakkum KLHK untuk menjerat para petambak sebagai tersangka.

Wakil Ketua Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Budhy Fantigo, selaku orang yang mengawal kasus tambak udang Karimun Jawa, menilai bahwa penerapan Pasal 33 Ayat 3 UU SDA sangat lemah. Pasalnya, menurut Budhy, pada Pasal 31 Ayat 1 UU yang sama disebutkan bahwa di kawasan taman nasional sekalipun masyarakat tetap diberi ruang untuk melakukan kegiatan penunjang budi daya. Jika ditafsirkan dengan baik, maka pemasangan pipa inlet di perairan Karimun Jawa bisa dimasukkan sebagai bentuk kegiatan masyarakat untuk menunjang budi daya tambak udang.

Terkait pemasangan pila inlet ini, para petambak juga merasa sangat dirugikan dengan sikap lembaga BTN yang terkesan lempar batu sembunyi tangan. Pasalnya, saat mengawali pembukaan tambak udang, lanjut Budhy Fantigo, para petambak selalu berkoordinasi dengan pihak BTN melalui surat permohonan groundchek.

Aparat-BTN-co
Aparat BTN Karimun Jawa memberi supervisi saat pemasangan pipa inlet. Foto: Istimewa

“Pihak BTN merespons dengan mengirim tim lapangan untuk memberikan supervisi jalur pemasangan pipa inlet yang dirasa aman. Kami memiliki banyak dokumen foto dan video tentang kegiatan supervisi pemasangan pipa inlet ini. Kok belakangan baru dikesankan seolah-olah para petambak memasang pipa inlet secara liar?” tandasnya.

Perihal pemasangan pipa inlet yang dijadikan pintu masuk untuk menjerat para petambak menjadi tersangka, kembali menurut Horas AM Naiborhu, nantinya bisa dipandang berbeda oleh majelis hakim praperadilan jika para petambak yang menjadi penggugat bisa membuktikan adanya keterlibatan atau  “persetujuan” dari pihak yang berwenang. “Informasi perihal adanya pegawai BTN yang memberikan supervisi saat pemasangan pipa inlet, bisa dijadikan argumentasi penting untuk menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan para petambak bukanlah aktifitas yang liar,” ujarnya.

Uji Tandingan, Pencemaran Nihil

Lebih jauh Horas juga mencermati berkembangnya informasi perihal tuduhan pencemaran di perairan laut Karimun Jawa yang disebabkan oleh aktifitas pembuangan air limbah tambak. Sejauh ini, terdapat dua versi perihal dugaan pencemaran limbah yang terjadi di perairan Karimun Jawa. Pertama, versi Balai Taman Nasional dan Gakkum KLHK yang melakukan uji sampel air laut yang mengklaim telah terjadinya pencemaran lingkungan melebihi baku mutu. Klaim itu dijadikan dasar untuk menjerat para tersangka dengan UU PPLH yang memiliki ancaman hukuman cukup tinggi yakni maksimal 10 tahun penjara.

Terkait masalah itu, Budhy Fantigo menegaskan, ke-4 tersangka pada 4 Januari 2022 pernah meminta dilakukannya uji sampel air tandingan ke Puslabfor Polri. Dan hasilnya, tim Puslabfor Polri memastikan tidak adanya pencemaran air laut melebih baku mutu yang bersumber dari tambak para tersangka.

Dipaparkan Horas, majelis hakim sangat mempertimbangkan pandangan-pandangan ahli lingkungan di bawah sumpah yang dihadirkan oleh para tersangka. Selain itu, hasil uji laboratorium pembanding terhadap sampel air laut yang diduga tercemar juga akan menjadi perhatian yang sangat serius dan seksama oleh Majelis Hakim. “Pada kasus hampir serupa di Batam, majelis hakim praperadilan memerintahkan Gakkum KLHK menghentikan seluruh proses penyidikan,” pungkas Horas.

Perkara pencemaran limbah di Batam  yang berujung pada bebasnya tersangka dari jerat hukum yang dilancarkan Gakkum KLHK itu menimpa pengusaha muda bernama Wiko (30). Dokumen amar putusan praperadilan PN Batam menyebutkan, kapal milik Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans yang memuat ribuan ton minyak (fuel oil) didatangi aparat Gakkum KLHK pada 6 Agustus 2022 dengan tujuan mengambil sampel. Pascapengambilan sampel muatan, Gakkum KLHK langsung melakukan penyitaan kapal milik Wiko dan menyatakan bahwa muatan kapal itu adalah limbah berat. Namun hasil uji laboratorium yang dilakukan lembaga resmi, yakni Sucofindo Batam, pada 19 Agustus 2022, justru bertolak belakang dengan temuan Gakkum KLHK. Laboratorium Sucofindo menyatakan bahwa muatan kapal Wiko murni berisi fuel oil. Hasil temuan itulah yang kemudian dijadikan sebagai salah satu pertimbangan majelis hakim praperadilan untuk membebaskan tersangka dari perkara. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button