Kecelakaan Study Tour di Subang, Pengamat: Regulasi Harus Dibuat Kemendikbudristek dan Pemda

INDOPOSCO.ID – Ke depan harus ada regulasi yang mengatur kegiatan study tour di sekolah. Apalagi kegiatan ini rutin dilakukan di semua satuan pendidikan di Indonesia.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim melalui gawai, Minggu (12/5/2024).
Ia mengatakan, regulasi tersebut terkait mekanisme pelaksanan study tour yang diselenggarakan di luar sekolah. Sebab kegiatan tersebut menjadi wahana belajar bagi siswa yang berbeda.
“Kan ada kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler yang dimasukkan dalam study tour. Seperti mengunjungi museum, tempat bersejarah dan lainnya,” katanya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan, regulasi terkait study tour bisa dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama pemerintah daerah (Pemda). Seperti mekanisme pemilihan armada transportasi, guru pendamping hingga standar kesehatan.
“Apa di moda transportasi punya asuransi hingga obat-obatan untuk mendukung kesehatan,” bebernya.
“Regulasi ini bisa dibuat dalam bentuk buku panduan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi pada Sabtu (11/5/2024). Bus Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan itu sedang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang tengah melakukan study tour.
Kecelakaan diduga dipicu rem blong. Polisi menyatakan tidak ada jejak rem di TKP kecelakaan. Setidaknya ada 11 korban tewas bus terguling di Subang berdasarkan data yang disampaikan pihak RSUD Subang pada Minggu (12/5/2024). (nas)