• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Perundungan Anak di Kalsel Diselesaikan Polisi Lewat Mediasi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Januari 2024 - 15:08
in Nusantara
Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar konferensi pers terkait penyelesaian perkara perundungan anak melalui diversi di Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Jumat (5/1/2024). Foto: ANTARA

Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar konferensi pers terkait penyelesaian perkara perundungan anak melalui diversi di Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Jumat (5/1/2024). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan menyelesaikan kasus perundungan terhadap anak lewat proses diversi atau secara mediasi kekeluargaan.

Kepala Satuan Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro mengatakan perkara perundungan anak melalui diversi berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

BacaJuga:

Lexus RX350 Nyaris Disita Debt Collector, DPR Desak Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen Leasing dan Sanksi

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

“Alhamdulillah kami memediasi perkara ini dengan cara kekeluargaan. Sebagaimana dalam aturan perundang-undangan, kami diwajibkan menyelesaikan secara mediasi terlebih dahulu karena yang bersangkutan di bawah umur,” kata Widodo seperti dilansir Antara, Sabtu (/1/2024).

Dia mengungkapkan proses mediasi dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HSS terkait dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS, pada Minggu (31/12).

Proses terhadap pelaku yang merupakan anak di bawah umur menerapkan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, berdasarkan undang undangan yang berlaku maka proses penyidikan kasus tersebut terlebih dahulu melalui diversi.

“Kesepakatan berdamai melalui diversi tercapai sesuai keinginan dari terlapor maupun pelapor,” ujarnya.

Widodo mengatakan penanganan secara diversi melibatkan instansi terkait, yakni Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai, pekerja sosial dan penasihat hukum.

Dia menyatakan persyaratan untuk pelaksanaan diversi sepenuhnya lengkap, seperti kesepakatan pihak terlapor dan pelapor untuk saling memaafkan terkait perundungan anak tersebut.

“Kita telah memohonkan penetapan penyitaan (tap sita) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kandangan pada siang hari setelah kesepakatan damai, kita buatkan administrasi dan akan kita serahkan kembali ke pengadilan,” katanya.

Menurut dia, tap sita dilanjutkan dengan sidang tertutup di PN Kandangan, selanjutnya perkara tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penyidik Polres HSS juga akan mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, perkara perundungan anak tersebut bermotifkan rebutan kekasih antara pelaku, yakni AH (14) dan SF (15) dengan korban KUP (14) yang masih berstatus pelajar SMP.

Korban dan para pelaku yang ada di video tersebut ini diketahui merupakan teman yang bergabung pada satu grup media social. Kemudian terjadi percekcokan di grup media sosial itu hingga para pelaku dan korban janjian bertemu dan berujung perundungan terhadap korban KUP. (wib)

Tags: kalselKasus Perundungan AnakmediasiPolres Hulu Sungai Selatan

Berita Terkait.

Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nusantara

Lexus RX350 Nyaris Disita Debt Collector, DPR Desak Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen Leasing dan Sanksi

Kamis, 30 April 2026 - 07:47
Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03
BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.