Kasus Penipuan Proyek Pengadaan Laptop Fiktif, Ini Kata Kepala BPBD Banten

INDOPOSCO.ID – Kasus penipuan proyek pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang dilakukan oleh oknum pejabat eselon III menyedot perhatian publik.
Bagaimana tidak, oknum pejabat yang menjabat sebagai kepala bidang (Kabid) di BPBD Banten tersebut berhasil meraup uang hingga Rp 1,3 miliar dari seoramg pengusaha asal Pulau Dewata Bali.
Kepala Pelaksana BPBD Banten Nana Suryana menegaskan, penipuan proyek pengadaan laptop oleh oknum berinisial AAS tersbeut tidak ada kaitannya dengan lembaga BPBD.
“Perbuatannya bersifat individu. Penipuan proyek laptop ini terjadi karena pelaku memanfaatkan legalitas lembaga secara ilegal dan ketidakhati-hatian korban dalam menelaah legalitas tersebut dengan dokumen penting lainnya,” ungkap Nana yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Banten ini kepada indopos.co.id, Jumat (3/11/2023).
Ia mengatakan kasus penipuan ini harus menjadi pelajaran mahal bagi semua pihak, karena perbuatan penipuan bisa dilakukan oleh siapa pun dan dapat terjadi di manapun.
“Tidak ada yang menyangka hal ini bakal terjadi di BPBD Banten. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak mengalokasikan anggaran pengadaan laptop pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Murni BPBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Dijelasakan, dalam dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Daerah (RKBMD) tahun anggaran 2023 juga tidak terdapat kebutuhan laptop. Pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2023 juga tidak terdapat rencana pengadaan laptop.
“Seharusnya penandatangan kontrak kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Kepala Pelaksana BPBD. Bukan oleh AAS sebagai kepala bidang,” ujarnya.
Menurut Nana, terjadinya kasus penipuan itu diduga adanya kerja sama terorganisir antara R, W, EP, dan D dengan AAS.
“Tindakan AAS selaku pejabat eselon III di BPBD Provinsi Banten yang telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pengadaan laptop senilai miliaran rupiah merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan tindak pidana penipuan di luar tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten,” tegasnya.
Diktakan Nana, penipuan proyek laptop oleh AAS adalah musibah yang bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga mencoreng integritas Pemprov Banten.
“Penipuan adalah tindak kejahatan yang tidak boleh dilindungi. Tidak boleh pula dibiaskan menjadi seolah-olah ada keterlibatan lembaga di dalamnya,” kata Nana.
Berbagai judul pemberitaan dengan diksi “proyek laptop fiktif” adalah tidak tepat dan merugikan secara kelembagaan. Kata fiktif pada pengadaan proyek laptop di BPBD mengesankan keterlibatan AAS sebagai representasi lembaga BPBD, padahal tidak.
Menindaklanjuti kasus penipuan yang dilakukan oleh AAS, pihak Inspektorat Pemprov Banten tekah mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Gubernur Banten agar memberikan hukuman disiplin kepada AAS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepada pihak yang dirugikan agar melaporkan dan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti,” imbaunya.
Nana mengungkapkan, atas dasar rekomendasi tersebut Pj Gubernur Banten mengajukan usulan pemberhentian AAS sebagai ASN ke BKN, dan saat ini AAS sendiri sudah di nonjobkan tidak lagi menjabat sebagai pejabat eselon III, hanya staf biasa.
“Perlu diapresiasi dalam kerangka menindaklanjuti persoalan ini, Pemprov Banten telah bergerak cepat menindaklanjuti adanya laporan surat perintah kerja yang diduga asli (berkop surat BPBD) tapi palsu (karena tidak ada dasar dokumen pembiayaannya),” terang Nana.
Demikian pula perlu diapresiasi kepada Inspektorat dan BKD yang telah melakukan pemeriksaan kedisiplinan terhadap AAS. Ketegasan PJ Gubernur dalam kasus ini telah pula mendukung penyelesaian kasus penipuan oleh AAS berjalan cepat dan optimal.
“Tanggung jawab BPBD secara kelembagaan adalah melakukan proses evaluasi secara internal atas tindak penipuan yang dilakukan oleh AAS. Semoga hal seperti ini tidak terulang lagi,” tandasnya. (yas)