Jadi Otak Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota DPRD Banten Ditangkap Polisi

INDOPOSCO.ID – Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Banten melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten berinisal RFB dari Fraksi Partai Golkar atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.
Pelaku berinisial RF (44) menggunakan modus menyerahkan beberapa lembar Cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka, akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan Saldo Tidak Cukup.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kejadian terjadi sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
“Saat itu Tsk RF menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor, adapun pemesanan yang dilakukan oleh Tsk RF selaku Direktur dari CV. PRISMA KENCANA tersebut sebagaimana adanya Surat Pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. PRISMA KENCANA,” kata Dian pada Selasa (15/4/2025).
“Setelah Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut diserahkan, pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mengirimkan barang yang dipesan. Namun Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut dicairkan, ternyata mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan Saldo Tidak Cukup dan dengan adanya hal tersebut pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON melaporkan RF ke polisi,” jelas Dian. (yas)