Nasional

Dokter Spesialis Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Komisi IX Minta Perketat Tes Kejiwaan dan Etika Profesi

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendesak pemerintah segera memperketat proses seleksi dan pengawasan terhadap dokter spesialis, termasuk tes kejiwaan dan etika profesi sebelum mereka diberikan tanggung jawab besar.

Hal itu dingkapkannya dalam menyoroti kasus dugaan rudapksa atau pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, beberapa waktu lalu.

“Kita berharap ada efek jera. Tes-tes dan proses seleksi harus diperketat lagi sebelum mereka menjalani profesi spesialis yang sangat sensitif ini,” kata Arzeti dalam keterangannya, kepafa wartawan, Selasa (15/4/2025).

Arzeti menilai kasus ini sangat memprihatinkan dan menodai kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

“Orang tua dalam kondisi sakit tentu membutuhkan perawatan dan pengobatan yang terbaik dari dokter. Ketika kondisi pasien kritis, keluarga pasti memilih rumah sakit yang pelayanannya sudah terbukti, baik dari sisi dokter, pengobatan, dan lainnya,” ujar Arzeti.

Politisi Fraksi PKB ini menyayangkan jika situasi genting seperti itu justru dimanfaatkan oleh oknum tenaga medis untuk melakukan tindakan keji.

Menurutnya, tidak semestinya istilah “oknum” digunakan secara sembarangan karena setiap tenaga medis yang bekerja di rumah sakit telah melalui proses panjang dan seleksi ketat.

“Terlebih ini adalah dokter spesialis anestesi. Tidak semua dokter memiliki keahlian tersebut. Mereka punya wewenang khusus dalam menangani obat-obatan, bahkan memegang akses kunci ruang anestesi,” jelas legislastor dari Dapil Jatim I ini.

Karena itu, ia pun menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pihak rumah sakit untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Menurutnya, rumah sakit besar seharusnya memiliki sistem pengawasan yang baik dan bertanggung jawab atas segala aktivitas tenaga medis di dalamnya.

“Ini sangat mengganggu masyarakat. Saat keluarga berharap pada dokter untuk menyembuhkan, justru malah menambah beban psikologis. Harus ada regulasi yang diperkuat dari sisi kesehatan, rumah sakit, hingga pendidikan dokter,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, jumlah korban pemerkosaan oleh dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama bertambah menjadi tiga orang.

Korban diketahui pasien yang tengah menjalani pengobatan di rumah sakit. Keduanya telah melaporkan perbuatan bejat dr. Priguna Anugerah Pratama melalui saluran telepon Polda Jabar.

“Ada dua korban (baru), melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani,” ujar Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/4/2025).

Ia mengemukakan, modus yang digunakan dokter cabul itu sama seperti yang dilakukan terhadap korban inisial FH (21), yakni mengambil sampel darah dan korban dibuat tidak sadar.

“Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban,” ungkap Surawan.

Kasus pemerkosaan terhadap korban inisial FH (21) terjadi pada 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Awal mulanya tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, dokter residen berusia 31 tahun itu kini diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun akibat perbuatannya.

“Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Hendra terpisah baru-baru ini.

“Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” sambungnya.

Polisi membuka layanan hotline bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pemerkosaan dokter Prigana. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button