KPU Kota Jambi Catat Hanya 10 Persen Bacaleg DPRD Memenuhi Syarat

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mencatat hanya sekitar 10 persen bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi yang memenuhi syarat.
Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan Deni Rahmat di Jambi, Kamis, mengatakan KPU Kota Jambi
telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi bacaleg DPRD Kota Jambi dari total 778 bacaleg dari 18 partai, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 81 orang atau 10,41 persen.
“Sementara sisanya sebanyak 697 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS) atau 89, 59 persen,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/6).
Ia menjelaskan dari total 778 bacaleg terdiri dari 283 bacaleg perempuan dan 495 bacaleg laki-laki.
Deni mengatakan bahwa ada lima persyaratan yang paling banyak belum dipenuhi oleh para bacaleg.
Pertama, permasalahannya yakni nama ijazah berbeda dengan nama yang ada pada KTP. Kemudian KPU Kota Jambi juga banyak menemukan penambahan nama di belakang.
“Contohnya nama Deni Rahmat di Ijazah, karena nama bapaknya Effendi, maka ditambah di KTP Deni Rahmat Effendi, itu banyak ditemukan penambahan,” katanya.
Kemudian permasalahan kedua, banyak yang belum meng-upload atau mengirim surat kesehatan. Selain itu ada pula bacaleg yang mengupload surat kesehatan tapi bukan dari rumah sakit pemerintah.
“Masih ada surat yang bukan dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah,” katanya.
Selanjutnya ketiga KPU juga masih banyak yang belum mengupload surat pernyataan, atau mengirimkan surat pernyataan tapi tidak bermaterai dan belum dicentang.
Untuk kesalahan keempat yang ditemukan yaitu masih banyak bacaleg yang belum mengupload surat keterangan pengadilan, dan terakhir belum mengupload dokumen pencantuman gelar.
Selanjutnya, kata dia partai politik diminta untuk melakukan perbaikan administrasi mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Kemudian KPU akan kembali melakukan verifikasi atas perbaikan dokumen. (mg2)