Korupsi Dana SPI, Tiga Pejabat Universitas Udayana Bali Tersangka

INDOPOSCO.ID – Tiga orang pejabat di lingkungan Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Minggu (12/2/2023) mengatakan ketiga pejabat PTN tersebut, yakni IKB, IMY dan NPS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
Penetapan ketiga tersangkat tersebut, kata Luga, dilakukan setelah sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik, baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
Baca Juga : Drawing Piala Dunia U-20 Diadakan 31 Maret di Bali
“Semuanya itu dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujarnya.