Polda Maluku Tetapkan Tiga Tersangka Penyebar Hoaks

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka penyebar hoaks rumah ibadah terbakar saat bentrok antar warga di Tual (31/1/2023). Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong ini yaitu MTR, ABS dan ZBN. Ketiganya telah diamankan Polda Maluku di Rumah Tahanan Polres Tual.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, dalam keterangan pers di Polres Tual, Minggu (5/2), menyebutkan, tersangka pertama yang ditangkap yaitu berinisial ZBN. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tersangkap yang ditangkap pada Jumat (3/2/2023) itu mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.
Setelah ZBN, tim kembali menangkap MTR dan ABS. Tersangka MTR bertindak sebagai orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.
“Kita juga sudah menangkap tiga barang bukti telepon genggam yang kita sita dari para tersangka dan sudah kita adakan gelar perkara. Selanjutnya kita lakukan penyidikan,” kata Andri.
Andri berharap, warga Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara bijak dalam menggunakan media sosial. “Karena akibat informasi hoaks yang disebarkan itu akan berimplikasi hukum,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, menyampaikan Polres Tual juga telah menangkap dua orang warga yang diduga sebagai provokator dan kedapatan membawa senjata tajam.
Dua tersangka yang ditangkap yaitu berinisial J dan M. Mereka ditangkap pada Kamis (2/2/2023). J ditangkap di depan Pendopo Walikota Tual, sedangkan M ditangkap di kawasan Tanah Putih, Tual, Maluku.