DPRD Minta Pemkot Surakarta Ajukan Perda Perdagangan Daging Anjing

INDOPOSCO.ID – DPRD Kota Surakarta meminta pemerintah daerah (pemda) mengusulkan peraturan daerah (perda) perdagangan daging anjing agar segera dibahas dan dilakukan penyusunan oleh anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Sugeng Riyanto mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut setelah isu perdagangan daging anjing menguat kembali.
“Tapi saran saya perda ini harus diusulkan Pemkot, dulu Fraksi PKS pernah mengusulkan perda ini namun kandas, belum disetujui oleh forkomperda. Ketika itu dilemparkan ke dewan lagi, saya kira nasibnya akan sama, beda halnya kalau sifatnya inisiatif dari mas Wali Kota Surakarta,” kata Sugeng seperti dikutip Antara, Jumat (2/9/2022).
Dia menjelaskan kalau diusulkan Pemkot Surakarta maka mau tidak mau DPRD harus melakukan pembahasan. “Tingkat keterbahasan dan tingkat disahkannya jauh lebih tinggi ketika itu usulan dari Pemkot. Kan ada dua jenis usulan, satu dari pemkot dan satu lagi inisiatif dewan. Inisiatif kami pernah coba tapi gagal,” katanya.
Ia menilai perda terkait perdagangan daging anjing diperlukan mengingat saat ini Pemkot Surakarta tengah gencar menjual Solo ke luar negeri. “Ketika menjual Solo ke luar negeri dan publik makin tahu tingkat konsumsi daging anjing termasuk tinggi, maka ini kontraproduktif. Mereka (masyarakat asing) di sana begitu care (peduli), anjing bukan hewan konsumsi tapi hewan kesayangan. Bagaimana mungkin mereka datang ke Solo tapi yang ada dibenak mereka (Solo) membantai hewan kesayangan,” katanya.
Baca Juga: Kota Surakarta akan Bentuk Perda Pelarangan Penjualan Daging Anjing
Oleh karena itu, pihaknya mendukung jika Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming segera mengajukan pengusulan agar selanjutnya dibahas oleh legislatif. “Kalau perspektif kami di PKS, (pertimbangannya) dari aspek kesehatan, perlindungan konsumen muslim, karena ada banyak kasus masyarakat muslim yang kulineran tanpa sengaja atau tanpa tahu mengkonsumsi daging anjing, bahkan babi juga,” katanya.
Terkait hal itu, Gibran mengatakan sudah bertemu dengan Kepala Bagian Hukum. “Ini mengikuti dari (Pemprov) Jawa Tengah, nanti kami coba pelajari juga peraturan yang ada di daerah sekitar. Kan banyak dorongan dari warga juga, nanti kami tindak lanjuti, yang paling penting solusi untuk pedagang juga. Gawe perda kan yo ora gampang (menyusun perda juga tidak gampang),” katanya. (wib)