• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 22 Juli 2026 - 18:52
in Daerah
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea. Foto dokumen Indoposco

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea. Foto dokumen Indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak. Sementara itu, sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

BacaJuga:

Pasca-Teror Bom Molotov, Komnas HAM Minta Polisi Jamin Keselamatan Petugas di Papua

Hadiyanto Terpilih Jadi Kakanwil Kemenkum Banten Lewat E-Voting

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Maruli, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Korban, Fam Fuk Tjhong alias Uun, diduga didatangi sekelompok orang yang disebut berasal dari sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Korban kemudian mengalami tindakan kekerasan sebelum dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum terhadap korban, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Dari hasil penyidikan, kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Maruli.

Polda Banten juga terus memburu para terduga pelaku lain yang diduga turut berperan dalam aksi tersebut.

“Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran visum et repertum atas nama korban, rekaman video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.

Maruli menegaskan Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan aksi premanisme demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.,” ucapnya

“Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (yas)

Tags: AktivisDPRD BantenlebakPolda Banten

Berita Terkait.

bom
Daerah

Pasca-Teror Bom Molotov, Komnas HAM Minta Polisi Jamin Keselamatan Petugas di Papua

Rabu, 9 September 2026 - 21:41
hedi
Daerah

Hadiyanto Terpilih Jadi Kakanwil Kemenkum Banten Lewat E-Voting

Rabu, 9 September 2026 - 21:31
galuga
Daerah

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

Rabu, 9 September 2026 - 20:12
bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 17:07
bc2
Daerah

Bea Cukai Kediri Amankan 804.000 Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

Rabu, 9 September 2026 - 16:16
banten
Daerah

Hari Ketiga Pencarian, 7 Jurnalis di Gunung Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 15:15

OLAHRAGA

games
Olahraga

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Editor Dilianto
Rabu, 9 September 2026 - 21:21

INDOPOSCO.ID - Badai yang menerjang Nagoya, Jepang, berdampak langsung terhadap aktivitas Kontingen Indonesia jelang Asian Games 2026 di Negeri Matahari...

SelengkapnyaDetails
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11
liga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Rabu, 9 September 2026 - 18:18
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.