INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak. Sementara itu, sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Maruli, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Korban, Fam Fuk Tjhong alias Uun, diduga didatangi sekelompok orang yang disebut berasal dari sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Korban kemudian mengalami tindakan kekerasan sebelum dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum terhadap korban, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Dari hasil penyidikan, kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Maruli.
Polda Banten juga terus memburu para terduga pelaku lain yang diduga turut berperan dalam aksi tersebut.
“Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran visum et repertum atas nama korban, rekaman video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.
Maruli menegaskan Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan aksi premanisme demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.,” ucapnya
“Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (yas)


















