• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Main Judi Online, Penjual Sayur Terancam 10 Tahun Penjara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 22 Agustus 2022 - 06:11
in Nusantara
Tersangka-Pemain-Judi-Online

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang soal kasus judi. Foto : Antara/Kornelis Kaha

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang penjual sayur yang juga ibu rumah tangga berinisial OK (42) dan seorang tukang ojek yakni JP (42) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman sepuluh tahun penjara setelah tertangkap sedang bermain judi online atau daring.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha menjelaskan, tersangka OK dan JP ditangkap secara terpisah oleh Tim Jatanras Satuan reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu (20/8/2022) sore saat sedang bermain judi. “Keduanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” katanya kepada wartawan di Kupang, Minggu (21/8/2022) malam.

BacaJuga:

Sejumlah Daerah Kini Mulai Bergolak, Disintegrasi Bangsa Mengancam

Gempa Flores, Pertamina Patra Niaga Pastikan Bantuan dan Energi Tetap Mengalir

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Hingga 14 Hari ke Depan

Hasri menjelaskan bahwa penerapan pasal 303 KUHP itu karena kedua tersangka perjudian daring tersebut menyediakan akun judi daring yang juga menyediakan fasilitas bagi orang lain untuk bersama-sama melakukan praktek perjudian melalui akun yang berada dalam telepon seluler keduanya.

Baca Juga : Bareskrim Tangkap Delapan Pelaku Judi Online di Pluit

“Jadi keduanya saat ditangkap diketahui menyediakan fasilitas judi online bagi orang lain. Jadi yang tidak punya akun di handphone-nya bisa menggunakan handphone-nya agar bisa bersama-sama main judi,” tambah dia,

Jenis judi daring yang dimainkan adalah judi daring togel, mulai dari kupon putih secara daring. Polisi juga menemukan adanya bukti-bukti transaksi judi online yang dilakukan oleh kedua tersangka itu.

Kedua tersangka itu juga ujar dia ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (20/8) kemarin pukul 14.30 WITA dan pukul 15.30 WITA dalam operasi pemberantasan judi yang sedang digelar aparat Polresta Kupang Kota. “Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan,” tambah dia dilansir Antara.

Hasri mengatakan pihak Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktek perjudian apapun bentuknya baik itu online maupun darat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sebelumnya pada Sabtu (20/8) kemarin ada enam tersangka perjudian daring yang ditangkap oleh aparat Reskrim Polresta Kupang Kota. Selain OK dan JP ada juga empat tersangka lainnya yang ditangkap. empat orang itu adalah JC (24), AU (27), DWMB (26) dan JF (23).

Berbeda dengan OK dan JP, keempat tersangka iyang. berprofesi sebagai sopir angkutan kota itu dikenakan pasal 303 Bis dengan ancaman hukuman Empat Tahun Penjara.

Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan dirinya tidak akan mentoleransi pelaku perjudian yang ditemukan di Kota Kupang. Ia juga berkomitmen untuk tidak pandang bulu, siapa itu pelaku perjudian di ibu Kota NTT itu. (aro)

Tags: judi onlinentt

Berita Terkait.

djohan
Nusantara

Sejumlah Daerah Kini Mulai Bergolak, Disintegrasi Bangsa Mengancam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:23
pertamina
Nusantara

Gempa Flores, Pertamina Patra Niaga Pastikan Bantuan dan Energi Tetap Mengalir

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:09
BUMN Dipangkas dari 1.600 Jadi 300, DPR: Harus Lebih Untung dan Menyejahterakan Rakyat
Nusantara

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Hingga 14 Hari ke Depan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:35
Jelang Musim Hujan, Aceh Selatan Kejar Serapan TKD untuk Infrastruktur di Atas 50 Persen
Nusantara

Jelang Musim Hujan, Aceh Selatan Kejar Serapan TKD untuk Infrastruktur di Atas 50 Persen

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:25
Pulihkan Nadi Ekonomi Nelayan, Pidie Jaya Percepat Normalisasi Muara Krueng Meureudu
Nusantara

Pulihkan Nadi Ekonomi Nelayan, Pidie Jaya Percepat Normalisasi Muara Krueng Meureudu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15
Pascagempa NTT, 5 Ribu Lebih Warga Bertahan di Pengungsian
Nusantara

Pascagempa NTT, 5 Ribu Lebih Warga Bertahan di Pengungsian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:01

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3803 shares
    Share 1521 Tweet 951
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.