• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Hakim: Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan Karena Hukum

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 15 Februari 2022 - 20:22
in Daerah
herry

Sejumlah personel kepolisian menjaga sidang putusan Herry Wirawan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyebut yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan belum bisa dibubarkan karena alasan hukum.

Menurut majelis hakim, yayasan tersebut merupakan yayasan berbadan hukum. Maka pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

BacaJuga:

Mendagri Tito Pimpin Rakor Bersama Pemkab Malinau, Bahas Pembangunan Infrastruktur Perbatasan

Perusahaan Manufaktur Sepatu di Ngawi Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Gunung Anak Krakatau Erupsi 4 Kali, Polda Banten Minta Warga Pesisir Waspada

“Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya,” kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda yang berada di dua lokasi. Yang pertama merupakan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda yang berada di kawasan Antapani, Kota Bandung, dan yang kedua yakni Pesantren Madani Boarding School yang berada di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Baca Juga: Jaksa: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dihadirkan di Sidang Vonis

Menurut hakim, untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan tersebut, maka diperlukan langkah hukum secara perdata. Hakim pun menyarankan agar kejaksaan melakukan langkah tersebut untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan.

“Perampasan tersebut tidak bisa dilakukan, karena yayasan itu memiliki badan hukum, sehingga pelelangan dan perampasan aset itu baru bisa dilakukan setelah yayasan tersebut dibubarkan secara perdata,” kata hakim Selasa (15/2/2022), seperti dikutip Antara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menilai yayasan itu digunakan Herry sebagai instrumen kejahatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap belasan korbannya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim membubarkan atau membekukan pesantren itu sebagai aset untuk disita dan dilelang yang kemudian keuntungannya dapat diberikan kepada para korban. Meski belum dikabulkan, Asep menyebut bakal pertimbangkan langkah perdata untuk dapat menyita aset Herry.

“Saya menganggap bahwa hakim tadi menyarankan agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangan,” kata Asep usai menghadiri sidang vonis Herry.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (mg1)

Tags: herry wirawanKasus Pemerkosaan SantriwatipemerkosaanPesantrenpn bandung

Berita Terkait.

tito
Daerah

Mendagri Tito Pimpin Rakor Bersama Pemkab Malinau, Bahas Pembangunan Infrastruktur Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:20
bc2
Daerah

Perusahaan Manufaktur Sepatu di Ngawi Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:17
krakatau
Daerah

Gunung Anak Krakatau Erupsi 4 Kali, Polda Banten Minta Warga Pesisir Waspada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:13
bc
Daerah

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 3,17 Kg Sabu di Perairan Pulau Burung Riau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:25
John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia
Daerah

Bea Cukai Lhokseumawe Terbitkan NPPBKC kepada CV Rencong Makmur Sejahtera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05
Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Guncang Sumba, Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Guncang Sumba, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:39

OLAHRAGA

novendra
Olahraga

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Editor Dilianto
Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Papan catur menjadi panggung persaingan sekaligus tempat Percasi DKI Jakarta memetakan kekuatan menuju Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-51....

SelengkapnyaDetails
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06
John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.