• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim: Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan Karena Hukum

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 15 Februari 2022 - 20:22
in Nusantara
herry

Sejumlah personel kepolisian menjaga sidang putusan Herry Wirawan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyebut yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan belum bisa dibubarkan karena alasan hukum.

Menurut majelis hakim, yayasan tersebut merupakan yayasan berbadan hukum. Maka pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

BacaJuga:

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

“Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya,” kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda yang berada di dua lokasi. Yang pertama merupakan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda yang berada di kawasan Antapani, Kota Bandung, dan yang kedua yakni Pesantren Madani Boarding School yang berada di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Baca Juga: Jaksa: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dihadirkan di Sidang Vonis

Menurut hakim, untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan tersebut, maka diperlukan langkah hukum secara perdata. Hakim pun menyarankan agar kejaksaan melakukan langkah tersebut untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan.

“Perampasan tersebut tidak bisa dilakukan, karena yayasan itu memiliki badan hukum, sehingga pelelangan dan perampasan aset itu baru bisa dilakukan setelah yayasan tersebut dibubarkan secara perdata,” kata hakim Selasa (15/2/2022), seperti dikutip Antara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menilai yayasan itu digunakan Herry sebagai instrumen kejahatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap belasan korbannya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim membubarkan atau membekukan pesantren itu sebagai aset untuk disita dan dilelang yang kemudian keuntungannya dapat diberikan kepada para korban. Meski belum dikabulkan, Asep menyebut bakal pertimbangkan langkah perdata untuk dapat menyita aset Herry.

“Saya menganggap bahwa hakim tadi menyarankan agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangan,” kata Asep usai menghadiri sidang vonis Herry.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (mg1)

Tags: herry wirawanKasus Pemerkosaan SantriwatipemerkosaanPesantrenpn bandung

Berita Terkait.

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39
Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43
bc2
Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.