• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Bermodus Paket Kiriman di Depok dan Probolinggo

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 24 Januari 2022 - 16:40
in Nusantara
MMEA Ilegal

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam upaya pencegahan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai masing-masing di Depok dan Probolinggo dengan modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa akhir-akhir ini sering ditemukan peredaran BKC ilegal melalui kiriman barang ekspedisi atau PJT. Hatta menambahkan bahwa sesuai fungsi sebagai community protector, pihaknya akan secara serius menggali setiap informasi dari berbagai pihak, demi menindak segala jenis pelanggaran di bidang cukai.

BacaJuga:

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Di Depok, Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan penyelundupan paket berisi 1491 botol MMEA ilegal, pada Senin (17/01). Hatta menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil informasi crawling Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bogor bahwa terdapat indikasi pengiriman MMEA ilegal melalui PJT.

Baca Juga : Bea Cukai Gencarkan Workshop Identifikasi Pita Cukai 2022

“Paket diketahui dari Bali dan dikirim kepada penerima berinisial R di Depok. Untuk mengelabui petugas, paket diberitahukan sebagai minuman tradisional. Atas paket tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Bogor berhasil menemukan 1491 botol atau 889,35 liter MMEA ilegal, diduga jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai,” jelas Hatta.

Atas penindakan tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dengan modus yang sama, Bea Cukai Probolinggo berhasil menggagalkan penyelundupan 56 botol MMEA ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo, pada Senin (17/01). MMEA ilegal yang berhasil diamankan petugas diduga berjenis Arak Bali bermerek Akarasid dengan kandungan alkohol sebesar 40%.

Hatta kembali menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi yang dilakukan oleh Tim P2 Bea Cukai Probolinggo. “Setelah dilakukan koordinasi dengan PJT, tim berhasil mengamankan 56 botol atau sebanyak 33,6 liter MMEA tidak dilekati pita cukai. Diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2.688.000. Dan setelah dilakukan penelitian, diduga barang dikirim dari Klungkung, Bali, dengan tujuan Sukapura, Kab. Probolinggo,” imbuhnya.

Sesuai wewenangnya, Bea Cukai berkomitmen dalam menindak segala jenis pelanggaran di bidang cukai. “Kami berharap peran aktif masyarakat dalam penanganan BKC ilegal. Berikan informasi kepada kami terkait peredaran MMEA atau rokok ilegal, kami siap menindak,” pungkas Hatta.(ipo)

Tags: Bea CukaidepokmirasProbolinggo

Berita Terkait.

Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.