Kejati Banten Proses Aduan Oknum Jaksa Nakal

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima beberapa laporan mengenai kinerja oknum jaksa yang nakal dan tidak sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani mengaku sangat terbuka dengan laporan masyarakat terkait praktek jaksa nakal. Bahkan tidak akan segan-segan untuk menindaklanjutinya.
“Tentu ada tahapan-tahapan, pertama-tama kita klarfikasi pelapor, terlapor dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan kita geser dulu, kita copot dulu dari jabatan setelah itu pemeriksaan (etik),” katanya, Minggu (2/1/2022).
Baca Juga : Soal Pengadaan di Sekwan, Kajati Banten: Harus ada Pertanggungjawaban yang Jelas dan Teliti
Pencopotan dari jabatan untuk jaksa nakal, merupakan bagian dari hukuman bagi oknum jaksa. Tetapi, Kejati Banten tetap melakukan pemeriksaan untuk mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Hingga saat ini proses sedang berjalan.
“Kami klarifikasi, yang bersangkutan sudah lama tidak bertugas di sini,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Banten, Lanna Hany Wanike Pasaribu, menyebutkan, menerima sembilan laporan pengawasan internal terkait dugaan praktek jaksa nakal.
Baca Juga : Kepala Kejati Banten Sebut Anggota DPRD Rentan Terjerat UU ITE Jelang Pemilu
“Tidak semua laporan pengaduan diselesaikan sebagai inspeksi kasus. Ada banyak laporan tidak diikuti bukti dukung atau tidak ada nama identitas pelapor,” tambahnya.
Dari laporan itu, hanya ada tiga yang dapat ditindaklanjuti sebagai inseksi kasus. Namun melibatkan jaksa yang sudah tidak lagi bertugas di Kejati Banten.
“Tiga kasus itu melibatkan jaksa yang sudah tidak bertugas di Kejati Banten, bukan lagi menjadi bagian keluarga Kejati Banten,” ungkapnya.
Diketahui, bahwa informasi adanya oknum jaksa nakal di Kejati Banten terungkap di fakta persidangan kasus kredit fiktif Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), dalam pledoi salah satu terdakwa.
Peristiwa tersebut pun terjadi pada 2020 saat proses penyelidikan kasus kredit fiktif pada BJB Cabang Tangerang. (son)