KPAI Dukung Pembelajaran Tatap Muka Penuh

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung diselenggarakannya Pembelajaan Tatap Muka (PTM) penuh atau 100 persen pada semester genap atau Januari 2022 tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022.
Dukung itu pada wilayah PPKM level 1 sampai 3,dengan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, dimana pencapaian vaksinasi bagi peserta didik dijadikan sebagai persyaratan PTM.
“KPAI mendukung hal tersebut, karena sejak awal pembukaan PTM terbatas, KPAI sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar vaksinasi anak di percepat dan pencapaian vakinasi peserta didik dijadikan persyaratan penyelenggaraan PTM, yaitu minimal 70 persen warga sekolah sudah divaksin,” terang Retno Listyarti, Komisioner KPAI kepada INDOPOSCO, Minggu (2/1/2022).
Baca Juga : Provinsi Bengkulu Optimistis Gelar KBM Tatap Muka 100 Persen di 2022
Menurut Retno, ketentuan sekolah tatap muka terbatas tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
`Dijelaskan, berdasarkan pantauan KPAI, PTM terbatas mulai digelar serentak pada Agustus 2021 lalu di sejumlah sekolah pada 34 Provinsi di Indonesia pasca menurunnya positivity rate hampir di seluruh Indonesia.
Namun, sejak Januari 2021, KPAI telah melakukan Pengawasan PTM terbatas pada 8 Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat. Pengawasan PTM ini dilakukan dalam upaya memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak-anak di masa pandemic Covid-19 khususnya di kluster pendidikan.
Baca Juga : Jam Pelajaran PTM untuk Semua Tingkat Pendidikan Ditambah
“Kedelapan Provinsi tersebut meliputi 18 Kabupaten/Kota sebagai berikut : Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu (DKI Jakarta); Wonosobo (Jawa Tengah); Serang, Pengandaran, dan Pandeglang (Banten); Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Bekasi (Jawa Barat); Kota Denpasar (Bali); Kota Batam (Kepulauan Riau); Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat),” tuturnya.
Dari hasil pemantauan media maupun pengawasan langsung ke satuan pendidikan, KPAI menemukan bahwa ada sekolah-sekolah yang pernah menjadi kluster sekolah atau setidaknya pernah ditutup sementara karena ada warga sekolah yang terinfeksi covid-19 dari klaster sekolah.
“Dari hasil pengawasan PTM, klaster sekolah muncul karena ada pengabaian, antara lain: melepas masker dalam ruangan, tidak enak badan tetapi tetap datang ke sekolah untuk PTM, dan warga sekolah yang belum divaksin, karena ada sebagian kasus peserta didik dan pendidik yang terkonfirmasi covid-19 ternyata belum divaksinasi. Apalagi peserta didik usia TK dan SD, selain belum divaksin, perilaku anak-anak usia itu cenderung sulit dikontrol,” ungkapnya.
Dipaparkan Retno, berdasarkan sejumlah laporan di media massa, ada sejumlah daerah yang muncul klaster sekolah, diantaranya adalah, Purbalingga, Grobogan, Jepara, Solo, Semarang, Salatiga, Pati (Jawa Tengah); Majalengka, Kota Bandung, Tasikmalaya, Indramayu, Kota Depok, dan Kota Bekasi (Jawa Barat); Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul, (Daerah Istimewa Yogajakarta); Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Banten); Padang Panjang dan Kota Padang (Sumatera Barat); Kab Mamasa (Sulawesi Barat), dan Tabanan (Bali). (yas)