• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Selewengkan BLT, Polisi Tangkap Kepala Desa di Garut

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 28 Desember 2021 - 19:03
in Daerah
korupsi blt

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memeriksa tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). (ANTARA/Feri Purnama)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Garut menangkap Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat karena dilaporkan telah menyelewengkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga miskin tahun anggaran 2020 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp374 juta.

“Kita lakukan penyelidikan, ternyata ada dugaan dana desa tersebut diselewengkan oleh pelaku, total dana yang diduga diselewengkan senilai Rp374 juta lebih,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Garut, Selasa (28/12).

BacaJuga:

Bea Cukai Bandung Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Balik Muatan Kelapa

PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT

Ia menuturkan tersangka inisial ES merupakan kepala desa aktif yang dilaporkan menyelewengkan BLT bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 tahun anggaran 2020.

Baca Juga : Parah, Kades Ini Dihukum 8 Tahun Gara-gara Gelapkan BLT untuk Judi

Modus yang dilakukan tersangka, kata dia, yaitu tidak membagikan BLT untuk 200 keluarga penerima manfaat (KPM) di desanya.

“Seharusnya membagikan BLT kepada 200 orang KPM, diduga di bulan Juni 2020 tidak membagikannya kepada 24 KPM, di bulan Juli hingga Agustus 2020, ES tidak membagikan BLT kepada 200 KPM,” katanya.

Baca Juga : Penyaluran Dana BLT Akan Melibatkan Asosiasi PKL

Kapolres menyampaikan tersangka mengaku perbuatannya telah menyelewengkan BLT untuk kepentingan pribadinya termasuk membayar utang.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kita jerat Undang-undang tentang tindak pidana korupsi, hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (bro)

Tags: BLTPenyelewengan Dana BLTPolres GarutPolri

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai Bandung Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Balik Muatan Kelapa

Selasa, 15 September 2026 - 15:06
PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut
Daerah

PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut

Selasa, 15 September 2026 - 11:57
Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT
Daerah

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT

Senin, 14 September 2026 - 19:20
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah
Daerah

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah

Senin, 14 September 2026 - 17:05
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Daerah

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 14:25
bc
Daerah

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 14 September 2026 - 12:02

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.