• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Parah, Kades Ini Dihukum 8 Tahun Gara-gara Gelapkan BLT untuk Judi

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 26 April 2021 - 19:44
in Nusantara
indoposco

Kuasa hukum terdakwa, Sufendi, Senin (26/4) (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Tipikor Palembang memvonis delapan tahun penjara dan membayar kerugian negara sebesar Rp187 juta terhadap Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas Sumsel karena terbukti menggelapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 untuk judi.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi, mengatakan terdakwa Askari (43) terbukti tidak menunaikan sisa pembayaran dana BLT Covid-19 untuk 156 keluarga penerima manfaat (KPM) dan malah mengalihkannya untuk kepentingan pribadi.

BacaJuga:

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

“Terdakwa terbukti menggunakan dana tersebut untuk bermain judi, menyewa PSK dan membayar uang muka mobil wanita simpanannya,” kata Sahlan membacakan putusan seperti dikutip Antara, Senin (26/4/2021).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Jika terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara maka diganti dengan kurungan 2,5 tahun penjara. Selain tindakan terdakwa yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, perilakunya yang menggunakan dana BLT Covid-19 untuk berjudi menjadi poin pemberat vonis.

Terdakwa menggunakan Rp70 juta dana BLT Covid-19 untuk judi togel dan Rp50 juta untuk judi remi, sedangkan sisanya sebesar Rp 31 juta, Rp5 juta dipinjam orang, Rp6 juta membayar hutang dan Rp15 untuk perayaan Idulfitri serta sisanya membayar uang muka mobil perempuan simpanannya.

Atas vonis tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sufendi, menyatakan akan pikir-pikir terutama terkait uang penggantian kerugian negara.

Sebelumnya Desa Sukowarno yang dipimpin terdakwa mengalokasikan dana sebesar Rp280 juta untuk 156 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) dengan anggaran Rp 600.000 selama tiga bulan.

Namun terdakwa meminta Kaur Keuangan Desa Sukowarno, Ratih untuk mengajukan pencairan anggaran sebesar Rp370 juta dengan menambahkan beberapa item pengeluaran baru.

Kemudian terdakwa mendatangi Ratih membawa cek kosong, terdakwa memintanya menandatangani cek kosong itu dengan dalih agar lebih mudah menarik dana bantuan dari bank saat jadwal pencairan.

Terdakwa lalu mencairkan dana sebesar Rp370 juta dari bank pada Mei 2020, selanjutnya pada 22 Mei 2020 dana tersebut disalurkan ke 156 KK penerima BLT DD untuk tahap I sebesar Rp93 juta dari Rp280 juta yang telah dialokasikan.

Sedangkan tahap II dan III sebesar Rp187 juta tidak terdakwa salurkan kepada penerima melainkan digunakan untuk menambah kekayaan terdakwa. (wib)

Tags: BLTBLT Dana Desablt desaKorupsi BLT

Berita Terkait.

Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Kamis, 30 April 2026 - 12:03
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Kamis, 30 April 2026 - 11:12
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Bulan Maret hingga April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:51
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nusantara

Lexus RX350 Nyaris Disita Debt Collector, DPR Desak Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen Leasing dan Sanksi

Kamis, 30 April 2026 - 07:47

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1332 shares
    Share 533 Tweet 333
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.