Nusantara

Polda Banten akan Berlakukan Ganjil Genap Saat Nataru

INDOPOSCO.ID – Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Momentum itu dikhawatirkan akan mengancam penularan dan pelonjakan kasus Covid-19.

Untuk itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 dikeluarkan guna Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III secara serentak di seluruh daerah pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sadar betul Banten akan menjadi favorit wisatawan dalam momentum Nataru, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto akan memberlakukan ganjil genap. Hal itu bagian dari upaya menekan kepadatan lalu lintas.

“Akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas,” katanya, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga : Satgas Covid-19 Kota Bogor Batalkan Ganjil Genap Batasi Mobilitas Warga

Selain itu, pelaku usaha di tempat wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

“Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata,” ucapnya.

Kapolda Banten menegaskan, seusai dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021 membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata dan melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka maupun tempat tertutup.

“Mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif sehingga menimbulkan kerumunan,” tegasnya. (son)

Back to top button