• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Satgas Covid-19 Kota Bogor Batalkan Ganjil Genap Batasi Mobilitas Warga

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 26 November 2021 - 10:46
in Megapolitan
ganjil genap

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (kedua dari kanan) bersama Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Susatyo (kedua dari kiri) dan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto (kesatu dari kiri). Foto: Antara/Linna Susanti

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor membatalkan rencana penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan untuk membatasi mobilitas warga menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 dengan penerapan protokol kesehatan serta mewajibkan membawa bukti vaksinasi saat berlibur.

“Jadi silakan warga berwisata di Kota Bogor, tapi pastikan Anda sudah divaksin,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat jumpa pers di Balai Kota Bogor, Kamis (25/11/2021).

BacaJuga:

Kebakaran Indekos di Kemayoran, Seorang Pria Meninggal Terjebak di Kamar Mandi

Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal di Fakultas Hukum, UI Libatkan Satgas PPKS

Waspadai, Hujan Intensitas Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Bima menerangkan warga Kota Bogor maupun daerah sekitar boleh bertamu ke daerahnya dengan catatan mampu membuktikan bukti telah divaksin, berupa QR barcode Aplikasi PeduliLindungi atau bukti fisik berupa cetak sertifikat.

Baca Juga : Dishub DKI Buka Opsi Perluas Wilayah Ganjil Genap

Warga yang belum divaksin, tutur ia, tidak diperkenankan keluar dari area sekitar rumah dengan alasan apa pun untuk saling bertamu maupun melancong, termasuk bagi penderita penyakit bawaan atau komorbid, anak kecil, dan lainnya.

Bima menyampaikan Satgas Covid-19 memberikan solusi warga yang belum divaksin untuk tetap bisa berpergian, yakni mencatat untuk melaksanakan vaksinasi.

“Jadk kalau belum divaksin mau jalan-jalan di Kota Bogor, silakan divaksin dulu. Kita siapkan sentra-sentra vaksinnya,” ujar Bima, dikutip dari Antara.

Baca Juga : Gunung Kidul Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan Pelat Kuning

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan pembatalan pembatasan mobilitas warga melalui penerapan ganjil genap ditukar penerapan sanksi bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi.

Sanksi yang dimaksud adalah membawakan warga tersebut ke sentra- sentra vaksinasi yang telah disiapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.

Ada lima lihat poin yang diberlakukan Satgas Covid-19 Kota Bogor, yakni untuk para pejalan kak, yang sedang olahraga di tempat umum, termasuk bersepeda di jalan sistem satu arah (SSA).

“Kami lebih menekankan prokes ketat, jadi kalau berhenti, parkir dan turun dari kendaraan di tempat umum atau tempat wisata, pedestrian akan kami tanya bukti vaksinnya, kalau tidak, tidak bisa,” jelasnya, seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor mempertimbangan untuk menerapkan pembatasan mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan setelah ada klaster sekolah dengan jumlah 24 orang positif Covid-19 tanpa gejala.

Mereka terdiri atas 10 orang guru dan 14 siswa di Sekolah Dasar Negri (SDN) Sukadamai 2.

Termasuk, rencana pemerintah pusat memberlakukan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (mg4)

Tags: Ganjil Genapganjil genap BogorPemkot Bogorsatgas covid-19 kota bogor

Berita Terkait.

kemayoran
Megapolitan

Kebakaran Indekos di Kemayoran, Seorang Pria Meninggal Terjebak di Kamar Mandi

Selasa, 14 April 2026 - 11:11
ilustrasi
Megapolitan

Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal di Fakultas Hukum, UI Libatkan Satgas PPKS

Selasa, 14 April 2026 - 10:40
rel
Megapolitan

Waspadai, Hujan Intensitas Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Selasa, 14 April 2026 - 08:23
Heru-Pudyo-Nugroho
Megapolitan

BP Tapera Dukung Rumah Subsidi! Pesona Kahuripan 12 Diluncurkan, Target 350 Ribu Unit Dikejar

Senin, 13 April 2026 - 14:06
Cerah
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, Didominasi Cerah Berawan

Senin, 13 April 2026 - 08:29
Mengancam Ekosistem Perairan di Jakarta, Pramono Instruksikan Bersihkan Ikan Sapu-sapu
Megapolitan

Mengancam Ekosistem Perairan di Jakarta, Pramono Instruksikan Bersihkan Ikan Sapu-sapu

Senin, 13 April 2026 - 07:46

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2503 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.