Satgas Covid-19 Kota Bogor Batalkan Ganjil Genap Batasi Mobilitas Warga

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor membatalkan rencana penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan untuk membatasi mobilitas warga menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 dengan penerapan protokol kesehatan serta mewajibkan membawa bukti vaksinasi saat berlibur.
“Jadi silakan warga berwisata di Kota Bogor, tapi pastikan Anda sudah divaksin,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat jumpa pers di Balai Kota Bogor, Kamis (25/11/2021).
Bima menerangkan warga Kota Bogor maupun daerah sekitar boleh bertamu ke daerahnya dengan catatan mampu membuktikan bukti telah divaksin, berupa QR barcode Aplikasi PeduliLindungi atau bukti fisik berupa cetak sertifikat.
Baca Juga : Dishub DKI Buka Opsi Perluas Wilayah Ganjil Genap
Warga yang belum divaksin, tutur ia, tidak diperkenankan keluar dari area sekitar rumah dengan alasan apa pun untuk saling bertamu maupun melancong, termasuk bagi penderita penyakit bawaan atau komorbid, anak kecil, dan lainnya.
Bima menyampaikan Satgas Covid-19 memberikan solusi warga yang belum divaksin untuk tetap bisa berpergian, yakni mencatat untuk melaksanakan vaksinasi.
“Jadk kalau belum divaksin mau jalan-jalan di Kota Bogor, silakan divaksin dulu. Kita siapkan sentra-sentra vaksinnya,” ujar Bima, dikutip dari Antara.
Baca Juga : Gunung Kidul Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan Pelat Kuning
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan pembatalan pembatasan mobilitas warga melalui penerapan ganjil genap ditukar penerapan sanksi bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi.
Sanksi yang dimaksud adalah membawakan warga tersebut ke sentra- sentra vaksinasi yang telah disiapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.
Ada lima lihat poin yang diberlakukan Satgas Covid-19 Kota Bogor, yakni untuk para pejalan kak, yang sedang olahraga di tempat umum, termasuk bersepeda di jalan sistem satu arah (SSA).
“Kami lebih menekankan prokes ketat, jadi kalau berhenti, parkir dan turun dari kendaraan di tempat umum atau tempat wisata, pedestrian akan kami tanya bukti vaksinnya, kalau tidak, tidak bisa,” jelasnya, seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor mempertimbangan untuk menerapkan pembatasan mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan setelah ada klaster sekolah dengan jumlah 24 orang positif Covid-19 tanpa gejala.
Mereka terdiri atas 10 orang guru dan 14 siswa di Sekolah Dasar Negri (SDN) Sukadamai 2.
Termasuk, rencana pemerintah pusat memberlakukan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (mg4)