• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Uang Rp36 Juta

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 November 2021 - 08:59
in Nusantara
OTT BPN Lebak

Polisi saat OTT Kantor BPN Lebak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten menetapkan dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam program sertifikat tanah.

Keduanya adalah RY (50) dan PR (41). Mereka tercatat sebagai staf pada Kantor BPN Lebak. Penetapan tersangka itu usai penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, di antaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait.

BacaJuga:

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

2 Hal Jadi Perdebatan Polemik Bandara IMIP, Salah Satunya soal Jokowi

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan dua staf pada Kantor BPN Lebak sebagai tersangka.

Baca Juga : Begini Kronologis OTT Polda Banten di BPN Lebak

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” katanya, Senin (15/11/2021).

Selain itu, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPN Lebak, tim penyidik menemukan tiga amplop yang berisikan uang Rp 36 juta. Uang diduga bagian dari total yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Ditemukan tiga amplop berisi uang Rp 36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolda Banten Minta Anggota Jangan Ragu OTT Pungli dan Tipikor Lainnya

Bahkan, penyidik menyita beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah. Di sisi lain, beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.

“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” paparnya.

Diketahui, pada pelaksanaan OTT 12 November 2021, Polda Banten membawa empat orang pegawai BPN Lebak dan satu oknum Lurah di wilayah Lebak untuk diperiksa.

Namun setelah melakukan gelar perkara, hanya dua staf di BPN Lebak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (son)

Tags: BPN LebakOTT BPN LebakPolda BantenPolri
Berita Sebelumnya

Bantai Armenia 4–1, Jerman Juara Grup J

Berita Berikutnya

Permendikbudristek PPKS Tuai Polemik, Nadiem Harus Terbuka dengan Masukan Masyarakat

Berita Terkait.

fendi
Nusantara

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Kamis, 27 November 2025 - 22:54
ban
Nusantara

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

Kamis, 27 November 2025 - 22:44
bandara1
Nusantara

2 Hal Jadi Perdebatan Polemik Bandara IMIP, Salah Satunya soal Jokowi

Kamis, 27 November 2025 - 21:41
pertamina
Nusantara

Pertamina Berikan Dukungan Energi Perlancar Penanganan Bencana Taput

Kamis, 27 November 2025 - 21:21
banten
Nusantara

Banten Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Tanpa Korupsi, Gubernur Andra Soni Tegaskan Integritas

Kamis, 27 November 2025 - 21:00
bpn-banten
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Saksikan Penyerahan 12 Sertipikat Milik PLN di Kantah Kabupaten Tangerang

Kamis, 27 November 2025 - 17:41
Berita Berikutnya
Mendikbudristek

Permendikbudristek PPKS Tuai Polemik, Nadiem Harus Terbuka dengan Masukan Masyarakat

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.