Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Uang Rp36 Juta

INDOPOSCO.ID – Polda Banten menetapkan dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam program sertifikat tanah.
Keduanya adalah RY (50) dan PR (41). Mereka tercatat sebagai staf pada Kantor BPN Lebak. Penetapan tersangka itu usai penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, di antaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan dua staf pada Kantor BPN Lebak sebagai tersangka.
Baca Juga : Begini Kronologis OTT Polda Banten di BPN Lebak
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” katanya, Senin (15/11/2021).
Selain itu, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPN Lebak, tim penyidik menemukan tiga amplop yang berisikan uang Rp 36 juta. Uang diduga bagian dari total yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.
“Ditemukan tiga amplop berisi uang Rp 36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” ujarnya.
Baca Juga : Kapolda Banten Minta Anggota Jangan Ragu OTT Pungli dan Tipikor Lainnya
Bahkan, penyidik menyita beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah. Di sisi lain, beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.
“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” paparnya.
Diketahui, pada pelaksanaan OTT 12 November 2021, Polda Banten membawa empat orang pegawai BPN Lebak dan satu oknum Lurah di wilayah Lebak untuk diperiksa.
Namun setelah melakukan gelar perkara, hanya dua staf di BPN Lebak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (son)