• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengedar Sabu di Kota Serang Dibekuk Polisi

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 11 November 2021 - 10:55
in Nusantara
sabu

Barang bukti sabu 0,34 gram yang disita dari tersangka

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota berhasil menangkap MH (35) pengedar narkoba di gang samping Wisma Dian, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran gelap narkoba.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Serang Kota berhasil menangkap MH (35) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 9 November 2021.

Baca Juga : Polda Banten Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam saku jaket bagian kanan tersangka satu plastik klip bening berisi paket narkotika jenis sabu,” katanya, Kamis (11/11/2021).

Untuk penyelidikan yang mendalam tentang bandar narkotika, tersangka digelandang ke Mapolres Serang Kota.

Baca Juga : Patungan Beli Sabu, Dua Pemuda Asal Kota Serang Ditangkap Polisi

Dari tangan tersangka, Polisi dapat menyita sabu seberat 0,34 gram.

“Kita langsung membawa MH beserta barang bukti sabu seberat 0,34 gram ke Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (son)

Tags: Pengedar SabuPolres Serang KotaPolrisabu
Previous Post

Ini Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Hari Ini

Next Post

RI-Saudi Perkuat Kerja Sama Sektor Logistik

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
Next Post
sektor logistik

RI-Saudi Perkuat Kerja Sama Sektor Logistik

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.