Nusantara

Pengedar Sabu di Kota Serang Dibekuk Polisi

INDOPOSCO.ID – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota berhasil menangkap MH (35) pengedar narkoba di gang samping Wisma Dian, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran gelap narkoba.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Serang Kota berhasil menangkap MH (35) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 9 November 2021.

Baca Juga : Polda Banten Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam saku jaket bagian kanan tersangka satu plastik klip bening berisi paket narkotika jenis sabu,” katanya, Kamis (11/11/2021).

Untuk penyelidikan yang mendalam tentang bandar narkotika, tersangka digelandang ke Mapolres Serang Kota.

Baca Juga : Patungan Beli Sabu, Dua Pemuda Asal Kota Serang Ditangkap Polisi

Dari tangan tersangka, Polisi dapat menyita sabu seberat 0,34 gram.

“Kita langsung membawa MH beserta barang bukti sabu seberat 0,34 gram ke Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (son)

Back to top button