Nusantara

Patungan Beli Sabu, Dua Pemuda Asal Kota Serang Ditangkap Polisi

INDOPOSCO.ID – Nasib sial dialami dua orang pemuda asal Kota Serang. Keduanya harus meringkus di sel tahanan Mapolres Serang Kota, akibat kedapatan sabu seberat 0,54 gram.

Kedua pemuda berinisial IM (30) dan AH (25) ditangkap di Jalan Raya Taktakan, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Jumat (05/11) sekurar pukul 19.30 WIB

“Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dipegang AH menggunakan tangan kiri,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Senin (08/11/2021).

Berdasarkan hasil introgasi, AH dan IM mendapatkan sabu itu dibeli dari seseorang yang saat ini masih dalam pendalaman. Kemudian barang buktinya dibawa ke laboratorium BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

“Modus operandi tersangka yakni memiliki, menjadi perantara jual beli, menyimpan dan bermufakat melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Akibat ulah keduanya, dijerat Pasal yang dikenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun kurungan penjara. (son)

Back to top button