Nusantara

Diduga Langgar SOP, Lima Pegawai Lapas Kelas 1 Yogyakarta Dinonaktifkan

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DI Yogyakarta dan Kepala Divisi Pemasyarakatan menonaktifkan 5 (lima) petugas Lapas Kelas 1 Narkoba Yogyakarta terkait dugaan penganiayaan terhadap warga binaan yang bernama Vincentius Titih.

Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta, Budi Argap Situngkir menyatakan berdasarkan hasil investigasi lanjutan dalam kasus penganiayaan terhadap Vincentius Titih, pihaknya menduga ada lima orang petugas Lapas Yogyakarta yang dianggap telah melakukan penerapan disiplin tegas namun dianggap berlebihan terhadap warga binaan.

Baca Juga : Terkait Isu Kekerasan di Lapas, Begini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Yogyakarta

“Berdasarkan investigasi lanjutan terkait pengaduan Vincentius Titih, Tim investigasi Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta menemukan adanya pelanggaran standard operasional dan prosedur dalam penerapan disiplin yang dilakukan 5 petugas Lapas Yogyakarta terhadap saudara Vincentius Titih. Kini kelimanya sudah kita nonaktifkan dan sedang menjalani pemeriksaan di Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta,” kata Budi, Jumat (5/11/2021).

Dikatakan, penonaktifan tersebut dilakukan pihaknya untuk mempermudah penyelidikan lebih jauh terhadap kasus ini. “Ya untuk mempermudah investigasi,” katanya.

Budi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak pegawai yang melakukan kesalahan prosedural dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga : Kemenkumham Telah Berikan yang Terbaik kepada Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Seperti diberitakan sebelumnya seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta bernama Vincentius Titih mengaku mendapat tindak kekerasan di dalam Lapas. Bahkan kasus penganiayaan ini sepat viral di sejumlah media massa.

Atas peristiwa itu, Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta sudah mengirim Tim Investigasi yang bergerak pada tanggal 1 November 2021 pukul 14.00 WIB – 21.00 WIB untuk melakukan penelusuran kebenaran pengaduan tersebut melalui pemantauan dan wawancara langsung dengan warga binaan dan petugas.

Kegiatan investigasi kemudian dilanjutkan pada tanggal 2 November 2021 mulai pukul 08.00 WIB dan kambali berdialog untuk menggali informasi yang lebih mendalam tentang pengaduan tersebut, baik dengan warga binaan maupun petugas di 5 wisma yang ada dan juga anggota regu pengamanan baik yang sedang berdinas termasuk kalapas.

Dalam investigasi sementara yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan, tim Investigasi tidak mendapati fakta bahwa adanya tindakan kekerasan tersebut, namun dalam investigasi lanjutan barulah diketahui adanya pelanggaran SOP yang dilakukan kelima petugas. (gin)

Back to top button