Tiga Kepala Biro Berebut Jabatan Kadispora Banten

INDOPOSCO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kini tengah mengkaji usulan hasil dari uji kompetensi terhadap beberapa nama pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam mengisi jabatan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang ditinggalkan oleh Deden Apriandi yang ini menjabat sebagai Sekretaris DRPD Banten.
“Kami hari ini baru saja menerima usulan beberapa nama pejabat eselon 2 dari Pemprov Banten yang lolos uji kompetensi untuk pengisian jabatan kepala Dispora Banten,” terang Kusen Kusdiana, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 kepada Indoposco, Senin (1/11/2021).
Baca Juga : Jelang Nataru, Pemprov Banten Operasi Tegakkan Perda Penanggulangan Covid-19
Menurut Kusen, setelah dilakukan pengkajian hasil dari uji kompetensi tersebut, pihaknya akan memberikan surat rekomendasi kepada Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di daerah untuk memilih salah satu dari mereka yang diusulkan tersebut untuk dilantik menjadi JPT Pratama kepala Dispora. ”Nanti kami akan keluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur untuk memilih satu dari usulan tadi untuk dilantik menjadi JPT Pratama atau kepala Dispora Banten,” ujarnya.
Sementara kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR H Komarudin yang dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengirimkan tiga nama pejabat eselon 2 yang lolos uji kompetensi untuk mengisi jabatan kepala dinas Pemuda dan Olahraga.” Ada tiga oran peserta yang dilakukan uji kompetensi untuk jabatan kepala dinas pemuda dan olahraga,” kata Komarudin.
Baca Juga : Usulan APBD Perubahan 2021 Kota Serang Ditolak Pemprov Banten
Ketiga nama yang sudah lolos uji kompetensi itu adalah, A Syaukani yang kini menjadi Plt Kadispora yang juga menjabat sebagai kepala Biro Ekbang, Gunawan Rusminto, kepala Biro Pemkesra, dan Beni Ismail kepala Biro ARTP. ”Dalam waktu dekat akan segera dilatik,” tegasnya.
Menurut Komarudin, latar belakang dilakukan uji kompetensi pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon 2 adalah, untuk melaksanakan amanat PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 132 ayat 1, tentang pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT lain yang dapat dilakukan melalui uji kompetensi. “Artinya uji kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan apabila melakukan mutasi dari satu JPT ke JPT lain,” tukasnya. (yas)