Jelang Nataru, Pemprov Banten Operasi Tegakkan Perda Penanggulangan Covid-19

INDOPOSCO.ID – Provinsi Banten kini sudah masuk pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Hal itu seiring dengan melandainya kasus penularan Covid-19. DItambah, delapan daerah di Banten berada dalam zona kuning.
Tapi di sisi lain, masyarakat mulai kendor menjalankan protoko kesehatan (Prokes). Sebab, ada anggapan vaksinasi dapat membebaskan dari penularan Covid-19.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menggelar operasi prokes. Setiap pelanggar, akan disanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19.
“Pengelola harus ketat prokes, nanti kita fungsikan kembali Perda Prokes yang telah kita buat untuk disiplin masyarakat,” kata Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, Senin (01/10/2021).
Andika menilai, masyarakat saat ini terpantau mulai kendor dalam menjalankan Prokes. Apalagi menuju momentum peringatan natal dan tahun baru (Nataru).
“Yang saya lihat masyarakat sudah abai prokes karena sudah percaya, mereka sudah divaksin kebal terhadap virus. Yang harus diketahui masyarakat, vaksin bukan menangkal virus, tapi menekan angka kematian,” ungkapnya.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak euforia dalam menyambut momentum Nataru dan tetap disiplin dalam Prokes. Mengingat, ancaman Covid-19 masih nyata.
“Kita sekarang PPKM turun level 2, pariwisata di pasar semua by progres. Kita harus siap-siap juga ini jangan sampai euforia menjelang Nataru ini. Masyarakat jangan euforia dengan penurunan PPKM level 2 di Provinsi Banten, tetap disiplin protokol kesehatan,” jelasnya. (son)