Bawa Sabu 0,37 Gram, Warga Kota Serang Diringkus Polisi

INDOPOSCO.ID – Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap YR (41) lantaran kedapatan memiliki narkoba. Sabu seberat 0,37 gram disita dari tangan pelaku.
YR ditangkap pada 29 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya, tepatnya di Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Baca Juga : Kampanye Perang Melawan Narkoba, BNN Sulsel Blusukan Ke Desa-Desa
“Dari pelaku Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menyita narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram dan juga handphone,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Minggu (31/10/2021).
Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pengedar barang haram tersebut.
Baca Juga : 500 Gram Sabu Selundupan via Bandara Soetta Dimusnahkan
“Sedangkan barang bukti dibawa ke laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Sukabumi, Jawa Barat,” ungkpanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (son)