Guru Aniaya Murid hingga Tewas di Alor, NTT

INDOPOSCO.ID – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah digelar di sejumlah daerah di Indonesia yang sudah mulai memasuki PPKM level 1 hingga level 3. Namun, baru satu hari PTM digelar di Kota Bogor (Jawa Barat), sudah terjadi tawuran antara dua SMAN di Kota Bogor yang menewaskan satu peserta didik. Tidak lama kemudian, muncul berita pilu seorang siswa SD di Musi Rawas (Sumatera Selatan) dikeroyok 4 siswa lain yang mengakibatkan korban terancam lumpuh.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyrati mengungkapkan, di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ada salah seorang oknum guru yang menganiaya siswanya hingga tewas, karena tidak membuat tugas yang diberikan oleh oknum guru tersebut.
Baca Juga : Polri Pastikan Penganiayaan Tahanan Tak akan Terulang
Tak hanya itu, ada juga video viral yang menunjukkan seorang siswi mendapatkan pelecehan seksual (diremas payudaranya) di kelas dari gurunya saat proses pembelajaran sedang berlangsung, ada siswa dikelas yang merekam kejadian itu dengan ponselnya dan viral di media social. Kejadian di salah satu SMAN di Minahasa Selatan (Sulawesi Utara).
“Semua peristiwa tersebut, bukan karena salah PTM nya, namun menunjukkan bahwa kekerasan di pendidikan terus terjadi, baik dilakukan sesama peserta didik maupun dilakukan oleh pendidik,” ungkap Retno Listyarti.
Adanya aksi kekerasan oleh oknum guru kepada siswa maupun kekerasan sesama siswa setelah digelar PTM itu, KPAI memberikan rekomendasi.Yaitu, KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Baca Juga : Polisi Usut Kasus Pria ODGJ yang Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
“Lembaga pendidikan seharusnya menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia. Peserta didik seharusnya dididik untuk tajam dalam berpikir dan memiliki kehalusan nurani. Segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan,” tuir Retno melaui riliisya yang diterima Indoposco, Minggu (31/10/2021)
Selain itu, KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, karena dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut.
KPAI juga mengapresiasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang selalu respon cepat dalam menangani kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan maupun kasus-kasus dugaan kecurangan PPDB yang kerap dilaporkan KPAI.
“Rapat koordinasi antara KPAI dan Itjen KemendikbudRistek juga berjalan efektif dan selalu ditindaklanjuti dengan cepat. Sinergitas ini sangat membantu kecepatan dan ketepatan penanganan, mengingat KPAI hanya memiliki kewenangan merekomendasi namun tidak memiliki kewenangan menindak satuan Pendidikan,” terangnya.
KPAI dan KPPAD mendorong penegakan hukum bagi terduga pelaku kekerasan terhadap sejumlah anak, apalagi jika kekerasan tersebut merupakan bagian dari sistem pendidikan di sekolah tersebut. “Siapapun pelakunya, seharusnya dapat ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, harus digunakan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia anak. Korban bahkan ada yang mengalami pergeseran tulang rahang. Hukum harus ditegakan, tidak pandang bulu meskipun terduga pelaku mungkin seorang aparat penegak hukum,” tukasnya. (yas)