Kejati Masih Selidiki Penikmat Dana Hasil Korupsi FS

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih menyelidiki kemungkinan ada peran lain, atas kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan studi kelayakan (FS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tahun anggaran 2018.
Sejauh ini, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Di antaranya JW, seorang mantan Sekretaris Dindikbud Banten yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), dan AS seorang honorer.
Menurut hitungan penyidik, tindakan itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta. Hingga kini penyidik masih berupaya untuk membongkar dugaan adanya aktor lain yang turut menikmati uang hasil korupsi.
“Sementara itu faktanya (masih menyelidiki dugaan adanya aktor lain,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, Jumat (1/10/2021).
Ia menerangkan, JW turut jadi tersangka lantaran tugasnya sebagai PPK yang bertanggung jawab atas kelancaran proyek FS untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banten.
“Ya yang pasti dia PPK. PPK penanggung jawab proyek, fisik dan keuangan, itu sudah pasti. Kalau itu kita belum tahu (ada aktor lain), biar penyidik, dalam proseskan,” terangnya.
Sementara AS, berperan meminjam perusahaan delapan perusahaan. Setaip pemilik diberi imbalan Rp5 juta sebagai jasa dan seolah pihak yang melaksanakan pekerjaan.
“Kalau minjam ya AS lah. Bukan sesmimpel itu, ini tindak pidana korupsi. Kenapa banyak struktur agar saling tanggung jawab,” paparnya. (son)