Terpidana Korupsi DPRD Tual Rp 3,145 Miliar Ditangkap di Cilodong Jabar

INDOPOSCO.ID – Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membekuk Ade Ohoiwutun, terpidana 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010 senilai Rp 3,145 miliar, di Cilodong, Jawa Barat (Jabar).
“Yang bersangkutan diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda Nomor. 98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jabar pada tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 15: 20 WIB,” tutur Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba seperti dikutip Antara, Jumat (24/9/2021).
Wanita berusia 51 tahun yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual itu divonis 6 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI No 834 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.
Tidak hanya pidana penjara selama 6 tahun, yang bersangkutan juga dihukum melunasi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 787 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa serta dilelang untuk negara. “Apabila uang penggantinya tidak mencukupi, maka terpidana dihukum penjara selama 3 tahun,” ucap Wahyudi.
Terpidana bersama mantan atasannya Dra M Kabalmay selaku Sekretaris DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual dianggap telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain maupun suatu korporasi serta telah menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp 3,145 miliar. (mg2/wib)