Nasional

Pemerintah Perlu Pertimbangkan Moratorium Sawit

INDOPOSCO.ID – Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan untuk melanjutkan kebijakan moratorium sawit dalam rangka dapat menyelesaikan pekerjaan rumah terkait dengan berbagai permasalahan dalam tata kelola komoditas tersebut.

Direktur Program Strengthening Palm Oil Sustainability in Indonesia atau SPOS Indonesia, Irfan Bakhtiar seperti dikutip Antara, Jumat (24/9/2021), menyatakan kalau moratorium masih diperlukan agar pemerintah menuntaskan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Dengan melanjutkan moratorium, menurut ia, pemerintah juga perlu segera memastikan upaya yang luar biasa untuk menyelesaikan hal itu.”Kita masih perlu moratorium jilid II. Jika tidak dilanjutkan, negara serta petani justru akan mengalami banyak kerugian,” tuturnya.

Dia menyoroti bahwa saat ini masih ada persoalan kebun sawit di kawasan hutan yang belum tuntas. Dari 3,4 juta hektare sawit di kawasan hutan, catatan yang disampaikan ke publik baru sekitar 600 ribuan hektare kebun perusahaan yang sudah mengajukan pelepasan.

Tidak hanya itu, tutur ia, sampai saat ini juga belum ada langkah apapun baik untuk pelanggaran maupun keterlanjuran yang terjadi. Kebun sawit rakyat di kawasan hutan juga masih sangat minim yang teridentifikasi.

“Langkah penyelesaian yang diharapkan melalui reformasi agraria juga belum dilakukan. Pendataan data kebun sawit, terutama sawit rakyat, belum terkonsolidasi dengan baik antar-instansi pemerintah,” tuturnya.

Dari sisi produksi, lanjutnya, upaya peningkatan produktivitas masih jauh dari harapan karena peremajaan sawit baru terealisasi kurang lebih 63 ribu hektare.

Seperti diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2018 mengenai Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit atau dikenal sebagai moratorium sawit ditandatangani Presiden Joko Widodo 19 September 2018. Setelah Inpres berakhir 19 September 2021, pemerintah belum menentukan sikap apakah akan menghentikan ataupun melanjutkan moratorium.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman menuturkan, pihaknya sudah melakukan evaluasi serta menyusun kembali langkah-langkah untuk menyusun sawit.

Secara marathon, dengan instansi kementerian lainnya, KLHK terus mengidentifikasi berapa banyak kebun kelapa sawit yang merambah ke dalam kawasan hutan.” Usulan-usulan untuk mempercepat penataan sawit telah kita ajukan ke Ppresiden dan masih menunggu tanggapan dari Bapak Presiden,” tutur Ruandha.

Data KLHK menyebutkan, lanjutnya, seluas 3,37 juta hektare (ha) lahan sawit berada dalam kawasan hutan dan baru sekitar 700.000 ha yang sudah selesai diproses penyelesaiannya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengatakan, luas tutupan sawit di Indonesia sebesar 16,38 juta ha. “Distribusi sawit terluas ada di Sumatera serta Kalimantan sedangkan ke wilayah Indonesia timur baru beberapa,” paparnya.

Ketua Umum Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) Pahala Sibuea mendukung kelanjutan moratorium sawit karena dirasakan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kemitraan petani sawit.

Ia menyoroti kalau moratorium justru akan meningkatkan pendapatan petani sawit. Selama moratorium, pasokan serta permintaan akan seimbang sehingga berdampak pada harga yang tinggi. (mg2/wib)

Back to top button