Kemenperin: Kawasan Peruntukan Industri Dorong Ekonomi Daerah

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perindustrian menyampaikan penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, di mana Kemenperin telah menerbitkan peraturan pedoman untuk pemda dalam proses perencanaan serta penetapan KPI yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian No 30 Tahun 2020 mengenai Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.
“Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dicoba sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan dapat menarik investasi, mendorong pengembangan wilayah dan memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” tutur Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto seperti dikutip Antara, Jumat (24/9/2021).
Eko menyampaikan hal itu pada acara Sosialisasi Permenperin 30/2020 di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia meyakini, pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil dan menengah (IKM), maupun industri secara individu di dalam KPI akan dapat meningkatkan daya saing. Tidak hanya itu, dapat mempercepat penyebaran serta pemerataan pembangunan industri nasional.
“Untuk mempermudah masuknya investasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendukung berbagai terobosan untuk kemudahan berusaha, di antaranya terkait dengan sistem perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital,” paparnya.
Menurut Eko, tidak hanya kesesuaian tata ruang, penetapan KPI seyogyanya ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri ataupun infrastruktur penunjang dalam KPI.
“Dalam rangka percepatan program pengembangan KPI, tentunya diperlukan adanya koordinasi serta kerja sama yang baik antara pemerintah pusat serta daerah, terutama dalam hal pembagian peran serta wewenang dalam rangka penetapan dan pengembangan KPI,” tuturnya.
Tidak hanya itu, kata dia, perlu adanya sinergi antara perencanaan pembangunan industri dengan RTRW, sehingga alokasi KPI di dalam tata ruang dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Karena, investasi ataupun rencana serta kebijakan infrastruktur bisa diarahkan pada lokasi KPI yang dimaksud. Dengan demikian, tujuan pengembangan KPI sebagai rumah bagi kawasan industri dan industri dapat menarik investasi untuk masuk ke daerah,” imbuhnya.
Eko menyebutkan, pemerintah telah menetapkan 27 kawasan industri prioritas dalam RPJMN 2020-2024 dan 16 kawasan industri sebagai proyek strategis nasional.
“Oleh karena itu, kriteria teknis KPI ini diharapkan dapat berperan penting dalam proses perencanaan tata ruang yang menunjang percepatan pengembangan seluruh kawasan industri di Indonesia,” tuturnya.
Ignatius Warsito selaku Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin menyatakan kalau tantangan dalam penetapan KPI di antaranya adalah lokasi KPI yang tidak mendukung industri, kurangnya dukungan infrastruktur dalam KPI, status lahan yang belum clean and clear, serta ketidakstabilan harga lahan KPI. “Tantangan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui Permenperin Nomor. 30 tahun 2020,” ucapnya.
Eko Budi Kurniawan selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2 Kementerian ATR/BPN menyatakan, RDTR merupakan instrumen penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.
Sementara itu, Bappeda Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Abdul Haris Fakhmi selaku Kepala Bidang Ekonomi, menyatakan kalau Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan overlay kriteria-kriteria yang ada pada Permenperin No 30 Tahun 2020, untuk disesuaikan pada rencana Kawasan Peruntukan Industri (KPI) pada RTRW Provinsi Kalimantan Barat yang akan segera direvisi. (mg2/wib)