Nusantara

KPK Periksa Bupati Abdul Wahid Terkait Kasus Suap di Hulu Sungai Utara

INDOPOSCO.ID– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Abdul Wahid, Jumat (24/9/2021).

“Hari ini (24/9/2021) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH (Marhaini) dan kawan-kawan, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi bertempat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, salah satunya Bupati HSU, Abdul Wahid,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Jumat (24/9/2021).

Ali mengatakan, selain Bupati HSU Abdul Wahid, tim penyidik KPK juga memeriksa Novi Yanti, staf bidang rehabilitasi/pemeliharaan pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Rehabilitasi/Pemiliharaan Pengairan.

Tidak hanya itu, tim penyidik KPK juga memeriksa 9 saksi lainnya yakni kontraktor dalam hal ini Wakil Direktur CV Hanamas Marhaidi; pemilik CV Lovita, H. Sapuani alias Haji Ulup; Kamariah dari CV Agung Perkasa; Haji Halim dari CV Alabio; Iping, Pegawai Negeri Sipil (mantan ajudan bupati); Hadi selaku kontraktor; Syaifulah selaku Kepala Bagian Pembangunan 2019; Asoi dari PT Karya Anisa Gemilang dan Wahyu Tanjung dari PT Haidasari.

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Marhaini, Direktur CV Kalpataru Fachriadi, dan Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara, Maliki sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu diamankan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat, Rabu (15/9/2021) malam.

Keempat orang yang ikut diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah dan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief.

Kemudian, Kepala Seksi di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marwoto dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi bernama Mujib.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (dam)

Back to top button