Bupati Hulu Sungai Utara Terima Uang Fee Proyek Rp 18,9 Miliar

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid (AW).
“Tersangka AW (Abdul Wahid) selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk 2 periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal tahun 2019, menunjuk MK (Maliki) sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Firli menjelaskan penerimaan uang oleh tersangka AW dilakukan di rumah MK (Maliki) pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka AW.
“Pada sekitar awal tahun 2021, MK menemui tersangka AW di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, MK telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud,” jelas Firli.
Selanjutnya, kata Firli, tersangka AW menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk tersangka AW dan 5% untuk MK.
“Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) dengan jumlah sekitar Rp500 juta,” katanya.
Selain melalui perantaraan MK, lanjut Firli, tersangka AW juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar dan tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar. Jadi jika ditotalkan, jumlah uang yang berasal dari fee proyek yang diterima tersangka AW mencapai Rp 18,9 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Sungai Hulu Utara sebagai Tersangka
“Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” ujar Firli.
Atas perbuatannya, tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu MK (Maliki) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA; MRH (Marhaini) swasta/Direktur CV Hanamas dan FH (Fachriadi) swasta/Direktur CV Kalpataru. (dam)