KPK Sita Sejumlah Uang dan Alat Elektronik dari Kediaman Sekda HSU

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) yaitu tempat kediaman Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSU.
Pengggeledahan ini dilakukan terkait kasus korupsi yang menjerat tersangka Bupati HSU, Abdul Wahid (AW).
“Tim penyidik pada Jumat (19/11/2021) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan yaitu tempat kediaman Sekda Kabupaten.l HSU di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (22/11/2021).
Baca Juga : Soal Pernyataan Arteria Dahlan, Begini Kata KPK
Ali menjelaskan, dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa sejumlah uang, berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara.
“Analisa lanjutan akan dilakukan oleh tim penyidik dan nantinya segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Wahid (AW),” ujar Ali.
Sebelumnya KPK telah secara resmi menetapkan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Kalsel, Abdul Wahid (AW), Kamis (18/11/2021).
Tersangka Abdul Wahid, selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk 2 periode (2012- 2017 dan 2017- 2022) pada awal tahun 2019, menunjuk MK (Maliki) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid.
Baca Juga : Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Panggil Karyawan Swasta
Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.
Pada sekitar awal tahun 2021, Maliki menemui tersangka Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.
Tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk tersangka Abdul Wahid dan 5% untuk Maliki.
Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki lol, yaitu dari MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) dengan jumlah sekitar Rp500 juta.
Selain melalui perantaraan Maliki tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar dan tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar. Jadi jika ditotalkan, jumlah uang yang berasal dari fee proyek yang diterima tersangka Abdul Wahid mencapai Rp 18,9 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalsel. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu MK (Maliki) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA); MRH (Marhaini) swasta /Direktur CV Hanamas dan FH (Fachriadi) swasta/Direktur CV Kalpataru. (dam)