• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soal Pernyataan Arteria Dahlan, Begini Kata KPK

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 November 2021 - 23:09
in Headline
nurul gufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/11/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mengatakan polisi, hakim hingga jaksa tidak pantas dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) karena termasuk sebagai simbol negara.

Ghufron mengatakan pernyataan Arteria tersebut bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BacaJuga:

HAN 2026: Ketua DPR Minta Negara Pastikan Semua Anak Tumbuh Aman dan Terlindungi

Febrie Ardiansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU, Kejagung Layangkan Panggilan Ulang

KPAI: Negara Harus Singkirkan Ancaman Digital Sebelum Anak Jadi Korban

“Faktanya KPK dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan itu adalah untuk APH (aparat penegak hukum) dan penyelenggara negara,” kata Ghufron seperti dikutip Antara, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: KPK Tegaskan Penyelidikan Formula E Masih Berproses

Oleh karena itu, tuturnya, sesuai dengan aturan tersebut, KPK berhak dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

“Jadi, tidak ada batasan untuk kemudian terhadap APH maupun penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti gitu ya, tidak perlu di OTT. Berarti kan bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu,” tutur Gufron.

“KPK dihadirkan ataupun kemudian didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh APH, yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan semangat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” tambahnya. (mg4)

Tags: Arteria DahlanKPK

Berita Terkait.

HAN 2026: Ketua DPR Minta Negara Pastikan Semua Anak Tumbuh Aman dan Terlindungi
Headline

HAN 2026: Ketua DPR Minta Negara Pastikan Semua Anak Tumbuh Aman dan Terlindungi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:42
Febrie Ardiansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU, Kejagung Layangkan Panggilan Ulang
Headline

Febrie Ardiansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU, Kejagung Layangkan Panggilan Ulang

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:25
Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis
Headline

KPAI: Negara Harus Singkirkan Ancaman Digital Sebelum Anak Jadi Korban

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:11
ST-Burhanuddin
Headline

Jaksa Agung Rombak Pejabat Kejagung, Dirdik Jampidsus Berganti

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:25
UMJ Dorong Perguruan Tinggi Terapkan Resilience Framework Hadapi Bencana
Headline

UMJ Dorong Perguruan Tinggi Terapkan Resilience Framework Hadapi Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:02
Gantikan Nanik S Deyang, Sudaryono Resmi Dilantik Prabowo di Istana Negara
Headline

Gantikan Nanik S Deyang, Sudaryono Resmi Dilantik Prabowo di Istana Negara

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:29

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3189 shares
    Share 1276 Tweet 797
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2792 shares
    Share 1117 Tweet 698
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Hasil Piala Dunia: Hat-trick Bukayo Saka Antar Inggris Raih Perunggu

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.