Miliki Ganja 22,76 Gram, Seorang Karyawan di Serang Diciduk Polisi

INDOPOSCO.ID – RS (33), seorang karyawan di salah satu perusahaan wilayah Kabupaten Serang diciduk Polisi lantaran kedapatan ganja kering seberat 22,76 gram. Pria asal Kota Serang itu kini harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, penangkapan berawal dari informasi, akan ada paket kiriman ganja dari luar daerah. Setelah ditelusuri, identitas serta keberadaan RS diketahui.
Menurutnya, tersangka RS ditangkap di rumahnya yang beralamat di Komplek Bumi Agung Permai, Keulrahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 17 September 2021 sekitar jam 15.00 WIB.
“Petugas langsung mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat bruto 22,76 gram,” katanya, Senin (20/9/2021).
Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus ganja dengan kertas nasi warna cokelat dan ditempatkan di dalam tempat makanan. Barang haram itu, disembunyikan di dalam lemari pakaian.
“Awalnya petugas yang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap ganja melalui media sosial mulai marak. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal maksimal 20 tahun penjara. (son)