Lapas Kediri Pindahkan 27 Narapidana Pria ke Lapas Pemuda Madiun

INDOPOSCO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, memindahkan 27 orang narapidana pria ke Lapas Kelas Pemuda Madiun, sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas.
Kepala Lapas Kelas iI A Kediri Solichin di Kediri, Kamis (28/8/2025), mengemukakan pemindahan ini merupakan bagian dari langkah nyata Lapas Kediri dalam menangani persoalan kelebihan kapasitas.
“Pengurangan jumlah penghuni meski relatif kecil tetap penting untuk mendukung stabilitas keamanan serta kelancaran pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas,” katanya seperti dilansir ANTARA.
Lapas Kelas IIA Kediri, kata dia, sebenarnya hanya memiliki kapasitas ideal 325 orang. Namun, sebelum pelaksanaan pemindahan, jumlah penghuni mencapai 981 orang.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 656 orang atau mencapai 302 persen dari daya tampung normal.
Ia mengatakan setelah proses pemindahan dilakukan, jumlah penghuni berkurang menjadi 954 orang.
Kendati hanya menurunkan sebagian kecil, Kalapas mengatakan langkah ini tetap penting karena mampu mengurangi beban hunian dan memberi ruang lebih baik bagi pelaksanaan program pembinaan.
Ia menjelaskan kondisi kelebihan kapasitas yang tinggi tidak sekadar berdampak pada keterbatasan ruang gerak, tetapi juga mempengaruhi aspek kesehatan, keamanan, dan efektivitas pelayanan pemasyarakatan.
“Dalam konteks inilah, pemindahan menjadi salah satu solusi sementara untuk menjaga stabilitas lapas,” kata dia.
Ia menegaskan dalam proses pemindahan tersebut juga berlangsung dengan pengawalan ketat dan koordinasi yang matang antara jajaran pengamanan dan pihak kepolisian.
“Narapidana yang dipindahkan telah melalui klasifikasi sesuai standar pemasyarakatan, sehingga penempatan di lapas tujuan tetap mengacu pada prinsip keamanan dan pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan proses pemindahan tersebut tidak boleh dipandang sebagai solusi utama.
“Penanganan kelebihan kapasitas harus berjalan beriringan dengan penguatan program integrasi, pemanfaatan pidana alternatif, serta pengembangan sarana pendukung yang lebih memadai,” kata dia.
Dia berharap melalui kebijakan ini di Lapas Kediri dapat menjaga keamanan, memperbaiki kualitas pembinaan, dan memberikan kondisi yang lebih manusiawi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Meskipun angka kelebihan kapasitas masih sangat tinggi di atas 293 persen, langkah ini tetap menjadi pijakan penting dalam penataan sistem pemasyarakatan,” kata Kalapas. (dam)