Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro

INDOPOSCO.ID – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 25 Juli mendatang. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 14/INSTR/2021. Keputusan tersebut untuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat gampong, untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
“Ingub tersebut merupakan tindaklanjut Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro,” ujar Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Kamis.
Dia menuturkan, instruksi gubernur tersebut diperuntukkan para kepala daerah di seluruh Aceh serta para kepala satuan perangkat pemerintah yang berlaku hingga 25 Juli mendatang.
Diketahui, PPKM Mikro diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021 dan diperpanjang 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. Kemudian masih diperpanjang lagi pada 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021.
Kemudian kembali diperpanjang mulai mulai 22 Juni 2019 sampai 5 Juli 2021. PPKM Mikro kembali diperpanjang hingga 21 Juli.
“Ingub baru ini otomatis menggantikan Ingub sebelumnya yang sudah tidak berlaku lagi,” tegas Iswanto.
Ia mengatakan Bupati/Wali Kota untuk mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong (desa) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong. (bro)