Nusantara

Demonstran Bawa Molotov di Bandung Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan pemuda berinisial H yang kedapatan membawa bom molotov disaat demonstrasi menolak PPKM di Bandung sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan, H dibekuk bersama 5 rekannya di wilayah Cicendo.

“Setelah kami menggeledah badan, kami temukan 4 botol bom molotov bersama satu botol bensin,” tutur Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Menurutnya dari penjelasan H, bom molotov itu memang akan dibawa disaat melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung serta Gedung Sate.

Beliau juga akan mendalami kembali kasus tersebut sebab pihak penyidik sudah mengetahui identitas orang yang diduga menginstruksikan H untuk membawa bom itu.

“Dari bukti hasil percakapan hp yang bersangkutan, memang telah disiapkan sudah memang dibawa, ada yang menginstruksikan untuk membawa pada saat demo,” tutur Mangopang.

Kepada H, dia menjelaskan, polisi menjerat dia dengan pasal 187 bis juncto pasal 53 KUHP mengenai barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa.” Dari kasus itu H terancam hukuman hingga 8 tahun penjara,” ujar dia. (mg2)

Back to top button