Bandel, Dua Tempat Hiburan Malam di Serang Ditutup

INDOPOSCO.ID – Dua tempat hiburan malam (THM) di Jalan Raya Serang-Jakarta, ditutup paksa personil gabungan Polres Serang. Tempat itu bandel tetap buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Kamis malam (22/7/2021).
Selain itu, petugas juga menyita sound system serta puluhan botol minuman keras. Bahkan, pengunjung dan pemandu lagu turut diangkut ke Mapolres Serang.
Dua THM yang dilakukan tindakan tegas yaitu Resto Live Scorpion serta Cafe Beta, yang berlokasi Jalan Raya Serang-Jakarta Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Kita lakukan tindakan tegas karena sudah berulang kali diingatkan jangan beroperasi di masa pandemi Covid-19, terlebih saat ini sedang diberlakukan PPKM,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono.
Menurut AKBP Mariyono, dua THM yang dilakukan tindakan tegas ini tidak memiliki ijin operasi dari pemerintah daerah.
“Saya ingatkan kepada pengelola THM agar taat pada peraturan, terlebih saat ini adalah masa Pemberlakuan PPKM. Jika nanti beroperasi lagi akan ada tindakan yang lebih tegas lagi. Peringatan ini berlaku untuk THM di wilayah kerja saya,” tegasnya.
Ia mengaku tidak akan mengembalikan barang yang telah disita. Sementara para pengunjung serta wanita pemandu telah dicatat identitasnya. Selanjutnya mereka dilakukan pembinaan serta dibuat pernyataan tidak akan melakukan hal sama.
“Anggota sudah melakukan pengambilan gambar, baik pengunjung maupun pemandu lagu. Untuk saat ini kami beri toleransi, tapi jika nanti diketahui masih mengulangi perbuatannya, akan kami tindak tegas,” ungkapnya. (son)