Nusantara

2 Terduga Teroris di Aceh Ditangkap, Densus 88 Sita Sejumlah Alat Bukti

INDOPOSCO.ID – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) di Banda Aceh pada, Selasa (5/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Penegakan hukum tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra E Wardhana menyatakan, penangkapan tersebut adalah bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus,

“Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Mayndra dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Menurut keterangan awal, ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror. Dia diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut.

Sementara itu, M ditangkap karena diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi.

Dalam penegakan hukum tersebut, petugas Densus 88 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting antara lain satu unit laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan.

“Penegakan hukum yang kami lakukan juga diimbangi dengan upaya pencegahan melalui kerja sama dengan masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah,” imbuh Mayndra. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button