DPRD Banten Pertanyakan Peran TAPD Terkait Pemotongan Dana Ponpes

INDOPOSCO.ID – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, mempertanyakan peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pengawasan terhadap dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang dilakukan pemotongan oleh oknum tertentu.
Sebab pada penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, Komisi V telah menyampaikan banyaknya informasi yang masuk tentang adanya penyunatan dan hibah Ponpes. Pada saat itu, TAPD berkomitmen akan mengantisipasinya. Tetapi pada faktanya kasus itu muncul kembali.
“Kami sudah menyampaikan berkali-kali ke TAPD bahwa ada laporan yang kami dapatkan, tidak hanya di 2020. Di Lebak memang ada temuan (dugaan pemotongan dana ponpes), tapi tidak bisa kami membuktikannya. Dari curhatan-curhatan bahwa ada pemotongan dari berbagai oknum tertentu,” kata Ketua Komisi V DPRD Banten M. Nizar, Minggu (11/4/2021).
Nizar mengungkapkan, celah penyalahgunaan wewenang itu ada pada sistem pengajuan dana hibah Ponpes. Banyak pengusulan dana hibah yang dilakukan melalui perantara. Padahal seharusnya, pengajuan bisa dilakukan antara pimpinan Ponpes dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan, katanya iya ini akan diantisipasi dan sebagainya. Ketika hari ini terjadi ya kami pertanyakan ke TAPD, kenapa ini bisa terjadi. Padahal kami sudah mengingatkan, ini tidak dihiraukan oleh TAPD,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pengajuan dana hibah Ponpes bisa dilakukan melalui online dengan aplikasi e-hibah. Tetapi, sistem itu tidak digunakan seakan disengaja untuk melakukan permainan pemotongan dana hibah.
Di sisi lain, Politisi Gerindra itu mengusulkan agar dana hibah Ponpes itu ditransferkan secara bergiliran pertahunnya. Misalnya, dari jumlah Ponpes di Banten 4000 lebih, pertahunnya dibagikan kepada 1000 Ponpes. Agar jumlah bantuan besar dan bisa digunakan untuk pembangunan fisik. Mengingat pada tahun 2020, per-Ponpes hanya menerima Rp30 juta.
“Kami menginginkan bahwa sistemnya benar-benar, sehingga Ponpes bisa langsung yang melakukan permohonan langsung. Ponpes langsung saja mengajukan lewat e-hibah, itu kan sudah online kenapa harus melalui via (pihak ketiga),” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati menyebutkan, pelaporan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten demi menyelamatkan masa depan Provinsi Banten. Sehingga, kasus pemotongan dana Ponpes tidak terjadi dikemudian hari.
Menurutnya, langkah hukum telah ditempuh oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rangka membersihkan tata kelola pmerintahan dari oknum tertentu.
“Saya menyakini, apa yang dilakukan oleh Gubernur Banten ini lebih mengarah ke masa depan, yaitu memberikan efek jera kepada bawahannya agar bekerja dengan baik dan amanah,” tambahnya.
Koordinator Komisi V itu meminta kepada publik, untuk saling mengawasi kasus ini hingga terungkap pelakunya. Jika ada praktek yang sama, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkannya kepada Apratur Penegak Hukum (APH).
“Kita harus awasi sama-sama agar tidak terjadi kembali, kalau ada dan temen-temen tahu, laporkan ke pihak yang berwenang,” jelasnya. (son)