Tak Ada Progres, DPRD Banten Tagih Janji Kapolres Ungkap Kematian Anggota SatpolPP Lebak

INDOPOSCO.ID – Wakil ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Musa Weliansyah menagih janji Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyono yang sempat berjanji akan mengungkap aktor intelektul dalam aksi demo bayaran tersebut.
“Saya menilai polres tidak serius mengusut aktor intelektual demo anarkis. Padahal sudah sangat jelas pendana dan aktor aksi ini bisa dijerat dengan pasal 55, yakni turut serta,” ujar Musa kepada indopos.co.id,Minggu (20/10/2024).
Musa mengatakan, pihaknya berani mengatakan bahwa aksi demo tersebut adalah demo bayaran dan salah alamat, karena adanya pengakuan dua orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi bahwa mereka melakukan aksi itu karena dibayar.
“Artinya bukan menyuarakan kebenaran yang sesunguhnya, melainkan demo by design. Ada rencana jahat dengan membuat kegaduhan dan bikin kisruh,” cetusnya.
Lebih jauh politisi dari Partai Persatuan Pembangunan daerah pemilihan Lebak ini mengungkapkan, aksi demo tersebut diduga kuat adalah dukungan tehadap politisi PDI-P Junaedi Ibnu Jarta.
“Itulah alasannya saya meminta Polres Lebak melakukan pemeriksaan terhadap Junaedi Ibnu Jarta agar kasus ini terang benderang, siapa pendananya dan siapa aktor intelektualnya ? Sehingga tidak nenjadikan tumbal dua orang peserta aksi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tutur Musa.
Menurut Musa, jika aksi tersebut murni gerakan masyarakat dan mahasiswa bukan demo bayaran yang sudah by design dan ada aktor intelektualnya, maka kedua tersangka tidak bisa dijerat pidana karena menyampikan pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang dan pengamanan aksi di gedung DPRD adalah tanggungjawab aparat kepolisian dan SatpolPP.
“Persoalannya kenapa sampai terjadi insiden tersebut. Apakah ada unsur kesengajaan massa aksi atau unsur kelalaian pengamanan dari Kepolisian dan SatpolPP akibat tidak sesuai SOP (Standar Opersional Prosedur) pengamanan massa,” kata Musa balik bertanya.
Musa menjelaskan, unsur memberatkan terhadap dua orang yang ditetapkan tersangka adalah demo bayaran, salah alamat dan ada aktor lain yang menyuruh dan mendanai aksi tersebut, alasan inilah sehingga polisi menjerat mereka dengan pasal 170 jo 55 KUHP.
“Artinya polisi harus bisa membuktikan unsur-unsur tersebut (Siapa dalangnya, siapa pemodalnya, darimana dananya apa tujuannya). Jika polisi tidak bisa membuktikan, maka yang dua orang tersangka harus dibebaskan karena terpenuhinya unsur ketidak sengajaan, diduga adanya SOP pengamanan yang tidak sesuai,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Lebak menetapkan dua tersangka berinisial M dan R hasil pengembangan dari pemeriksaan 8 saksi yang dilakukan penyidik Polres Lebak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi yang telah kita lakukan, untuk sementara kita tetap dua orang tersangka, yakni inisial M merupakan mahasiswa alamat Cisonggong, Sajira (Korlap) dan R (37), merupakan warga Kp Gunung Sanggar, Cirinten” terang Kapolres Lebak, AKBP Suyono, SIK, ketika gelar perkara kasus penyebab kematian anggota SatpolPP Lebak Yadi Suryadi di Halaman Mapolres setempat, Sabtu (12/10/2024) lalu.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka dari hasil penyidikan, para pendemo itu diupah uang secara bervariatif antara Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta.“ Mereka melakukan aksi demo itu karena dibayar, ” cetus Suyono.
Terkait dengan hal ini, kata Suyono, Polres berkomitmen akan mengusut tuntas persoalan tersebut hingga ke akar akarnya termasuk oang yang merekrut para pendemo dan aktor intelektual yang membayar aksi yang berujung tewasnya anggota SarpolPP Lebak.
” Kasus ini juga telah menjadi atensi dari bapak Kapolda. Yang pasti kita komitmen akan mengusut tuntas. Semua yang yang terlibat,baik pelaku,perekrut massa aksi dan bandar yang membayar mereka akan kita tetapkan jadi tersangka ” tegas Suyono.
Sementara itu, R salah satu pendemo saat jumpa pers mengaku, keikutsertaanya melakukan aksi demo penolakan ketua DPRD Lebak dr Juwit Wulnadrau dari PDIP itu tersebut lantaran di berikan imbalan berupa uang.
Yang saya tahu, untuk orator sebesar Rp 1 juta, untuk masa bervariatif dari mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” ungkapnya tanpa menjelaskan siapa yang memberikan uang atau mendanai aksi demo tersebut.
Diketahui, Senin (23/9/2023) Yadi Suryadi anggota Satpol PP Kabupaten Lebak, bersama sejumlah anggota Satpol PP lainnya serta puluhan anggota kepolisian Polres Lebak, melakukan pengamanan, jalannya aksi demo penolakan dr Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak periode 2024-2029 yang dilakukan masa yang mengklaim sebagai Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL).
Aksi tersebut sempat rusuh dan terjadi dorong – dorongan antara petugas dan masa aksi. Bahkan masa aksi terus merangsek masuk dan mendorong gerbang pintu masuk DPRD Lebak, hingga roboh yang menimpa dua anggota Satpol PP Lebak, yakni Yadi dan Tono hingga kepalanya mengalami pendarahan hingga meninggal dunia di salah satu rumah sakit Tangerang. (yas)